Satu Komisioner dan Dua Pegawai KIP Aceh Tengah Positif Covid-19

Takengon | lingePost - Satu orang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah bersama dua pegawai di kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Akibatnya seluruh aktifitas di kantor tersebut dihentikan sementara dan seluruh pegawainya harus bekerja dari rumah.

Salah seorang Komisioner KIP setempat Sertalia mengatakan Komisioner yang dinyatakan positif Covid-19 adalah IAM, sedangkan kedua pegawai positif adalah MG dan SN.

"Mereka sekarang menjalani isolasi mandiri," kata Sertalia, Kamis (17/6/2021).

Dia menyampaikan seluruh kegiatan di Sekretariat KIP Aceh Tengah saat ini dihentikan sementara dan para pegawainya bekerja dari rumah hingga 22 Juni 2021.

Namun kata dia bagi masyarakat yang berkepentingan masih bisa berurusan dengan menghubungi langsung nomor kontak para pegawai KIP setempat.

"Bagi pihak yang memerlukan informasi dan komunikasi lebih lanjut terkait hal-hal kepemiluan dan hal lainya yang berkaitan dengan KIP Aceh Tengah dapat berkomunikasi langsung via seluler," kata Sertalia.

 

KM