Samsuddin minta Polda Aceh proses hukum pemilik akun hina suku Gayo

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin SAg MPd

Takengon | lingePost - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin SAg MPd mendesak pihak kepolisian khususnya Polda Aceh memproses hukum pemilik akun facebook yang telah menghina dan melecehkan suku Gayo.

Menurut Samsuddin kepolisian dalam hal ini harus tegas menindak pelaku rasisme tersebut agar masalah ini tidak terus berlarut hingga dikhawatirkan memicu hal-hal lain yang tidak diinginkan.

"Karena ini memang sesuatu yang fatal telah menghina dan melecehkan suatu suku bangsa. Kepolisian harus tegas menindak hal ini," kata Samsuddin di Takengon, Minggu.

Menurut Samsuddin postingan rasisme dan menghina suku Gayo di media sosial facebook oleh pemilik akun bernama 'Panglima Pidie' hingga saat ini telah memicu kemarahan dan ketersinggungan masyarakat Gayo.

Karena itu dia menilai masalah ini tidak boleh diabaikan begitu saja tanpa ada proses hukum terhadap pelaku penghinaan.

"Harus segera ditanggapi oleh kepolisian dan memastikan proses hukum terhadap pelaku," ucap Samsuddin.

Dalam hal ini Samsuddin menyayangkan masih ada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab membuat kegaduhan di tengah kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Seharusnya kita saat ini bersama-sama untuk bagaimana melawan pandemi Corona, bukan malah membuat hal-hal yang bersifat gaduh, memicu rasisme," kata Samsuddin.

"Indonesia kan pada hakekatnya bermacam-macam suku dan bahasa. Seharusnya itu yang membuat kita bersatu, bukan malah saling melecehkan," ujarnya lagi.

 

 

 

Hf