Penyekatan PPKM di Perbatasan Aceh Sumut, 57 Kendaraan Diputar Balik
Banda Aceh | lingePost – Satgas PPKM Mikro Covid-19 Aceh masih menerapkan penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) guna mengendalikan arus masuk ke wilayah Provinsi Aceh dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy MSi, Senin (16/8/2021), mengatakan petugas gabungan tetap melakukan pemeriksaan kepada setiap orang atau pengendara yang akan melintasi wilayah perbatasan menuju Aceh tepatnya di Pos Perbatasan Wilayah Seumadam, Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam hal ini kata dia masyarakat diminta untuk menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker sebagai syarat untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Aceh.
“Pos penyekatan masih terus kita berlakukan, untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Winardy.
Menurutnya selain meminta menunjukkan surat keterangan vaksin kepada setiap pengendara, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh guna memastikan kondisi kesehatan setiap orang yang datang.
Sementara bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut, petugas akan mengarahkan untuk putar balik.
“Kalau tidak dapat menunjukkan surat keterangan vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik,” ujar Winardy.
“Hari ini saja ada sebanyak 57 kendaraan yang diarahkan putar balik, yaitu sebanyak 15 mobil penumpang, 19 mobil pribadi, 3 truk, dan 20 sepeda motor,” sebutnya.
KM