Dishub Aceh Tengah Terapkan Pembatasan Penumpang Bagi Angkutan Umum
Takengon | lingePost – Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah menerapkan pembatasan penumpang bagi angkutan umum sehubungan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah itu saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Jauhari melalui KBO Dalops Bobby Wan Prinu Tarigan mengatakan pembatasan penumpang diberlakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas setiap angkutan yang ada di Terminal Tipe A Takengon.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati terkait PPKM Level 3 di Aceh Tengah, maka setiap angkutan umum diminta untuk membatasi penumpang sebanyak 50 persen,” kata Bobby di Takengon, Kamis (29/9/2021).
“Kadishub juga menyampaikan kepada seluruh penumpang agar dapat bersama-sama menjalankan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” tuturnya lagi.
Menurutnya selain melakukan pembatasan penumpang dan pengendalian transportasi sesuai instruksi Surat Edaran Bupati, pihaknya saat ini juga melakukan pembatasan perjalanan orang masuk ke wilayah Aceh Tengah.
“Dan malam ini adalah malam ke 4. Kita terus bergerak bersama personil dalops serta kasi lalu lintas dan kasi angkutan dalam penerapan PPKM sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 2300,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 yang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tengah termasuk salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang berada dalam Level 3 situasi pandemi Covid-19.
Karena itu Pemkab Aceh Tengah diminta untuk lebih meningkatkan upaya pengendalian dalam rangka memutus mata rantai penyebaran CovidD-19 di daerah tersebut.
KM