Disdukcapil Aceh Tengah Rilis Data Layanan Sepanjang tahun 2021
Takengon | lingePost - Dinas Dukcapil Aceh Tengah merilis data layanan sepanjang tahun 2021 melalui siaran pers, Jum'at (31/12/2021). Data layanan dimaksud mulai dari Akta Kelahiran yang diterbitkan sebanyak 6.446 dokumen, diantaranya 5.348 usia 0-18 tahun dan 1.098 warga berusia diatas 18 tahun.
Berikutnya penerbitan Akta Kematian sebanyak 1.182 dokumen, penerbitan sebanyak 5.089 NIK baru, penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 19.140 dokumen dengan berbagai keperluan seperti pecah KK, perubahan status, pindah datang maupun karena hilang atau rusak yang diterbitkan kembali.
Sepanjang tahun 2021 Dinas Dukcapil melakukan perekaman KTP elekronik sebanyak 4.565 wajib KTP dan telah mencetak 21.258 keping KTP dengan berbagai keperluan seperti perubahan status, pindah datang atau karena hilang maupun rusak.
Sebanyak 19.912 keping Kartu Identitas Anak (KIA) telah dicetak, menambah jumlah total Anak yang memiliki KIA sebanyak 26.812 atau 36,26 persen dari total usia wajib KIA sebanyak 73.938 anak.
Selanjutnya terdata sebanyak 3.409 penduduk pindah dari Aceh Tengah, diantaranya 2.425 orang pindah ke Kabupaten atau Kota di Aceh dan 984 orang pindah ke luar Provinsi Aceh. Sementara itu warga yang datang sebanyak 1.852 orang, 1.256 dari kabupaten dan kota di Aceh serta 596 orang dari luar Provinsi Aceh.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan data yang dirilis tersebut merupakan hasil pelayanan sepanjang tahun 2021 yang dilakukan pihaknya tidak hanya di kantor, tapi juga melalui jemput bola, pelayanan keliling, pelayanan online, kinerja petugas registrasi kampung dan kerjasama layanan dengan instansi seperti rumah sakit dan kantor Kementerian Agama.
"Dengan kondisi pandemi hari ini, upaya layanan Adminduk yang kami lakukan sudah optimal, tapi belum maksimal," ungkapnya.
Mustafa menyebutkan bahwa pihaknya punya target seperti perekaman KTP elektronik, walaupun saat ini sudah mencapai 97,13 persen dari total jumlah wajib KTP, namun tetap masih dibawah target Nasional, karena itu perekaman KTP menjadi fokus kerja tahun 2022.
Sementara target lainnya seperti KIA (36,26 persen) dan Akta Kelahiran yang sudah mencapai 96,16 persen sudah diatas target nasional, namun tetap juga menjadi perhatian untuk ditingkatkan pada tahun 2022.
"Tahun depan, mulai dari awal tahun kita akan melakukan perekaman KTP ke sekolah-sekolah, melakukan jemput bola ke sekolah bagi wajib KIA dan mengoptimalkan pelayanan di kampung untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran maupun dokumen Adminduk lainnya," tegas Mustafa.
Rel