Satgas Covid-19 Aceh Tengah Tingkatkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Takengon | lingePost - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Aceh Tengah, mengharuskan Satgas Covid-19 daerah itu meningkatkan upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada warga.
Upaya pendisiplinan dilakukan oleh Tim terpadu yang anggotanya terdiri dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Sat Binmas dan Sat Sabhara Polres Aceh Tengah dan Subdenpom Aceh Tengah.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, mengatakan bahwa upaya pendisiplinan itu dilakukan menindaklanjuti SE Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perpanjangan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Aceh Tengah.
"Untuk menghadapi wabah yang mematikan ini, berbagai upaya harus kita lakukan, termasuk pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19", papar Syahrial, Kamis (16/7/2021).
Sebagaimana release Zonasi yang dikeluarkan Satgas Covid Pusat per-tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, Kabupaten Aceh Tengah berhasil keluar dari zona merah (resiko tinggi) menjadi zona oranye (resiko sedang).
Semua pihak sangat berharap agar kedepannya Kabupaten Aceh Tengah bisa masuk dalam zona hijau, sehingga kehidupan masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam tataran new-normal.
Sekretaris Satpol PP dan WH Ariansyah melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Anuar, menuturkan bahwa pendisiplinan dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19 dengan turun langsung kejalan, pasar dan pusat keramaian lainnya di seputaran kota Takengon. Hal itu sudah berlangsung sejak Rabu kemarin (15/07).
"Sosialisasi kita lakukan setiap hari, tiga kali dalam sehari yaitu pagi, sore, dan malam hari", terang Anuar.
KM