Rupanya Fatwa MUI Tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sering Salah Diartikan
Jakarta | lingePost – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan masih ada beberapa Fatwa MUI yang selama ini salah diartikan.
Salah satunya kata dia adalah terkait pemulasaran jenazah Covid-19.
“Bagaimana adanya by pass (Lompatan) dalam proses pemulasaraan jenazah. Misalnya, keadaan darurat yang semestinya menjadi pilihan terakhir, justru langsung menjadi pilihan pertama,” kata KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi mui.or.id, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya ada tahapan yang seharusnya tetap dilalui dalam setiap proses pemulasaran jenazah Covid-19 sesuai syariah.
“Sebagaimana sediakala, biasanya kita fardu kifayah untuk tadhisul jenazah. Dimandikan, dikafani, sebagaimana biasanya. Tetapi kalau tidak bisa, dilakukan dengan yang bisa, apakah dengan cara dibungkus beserta bajunya, ditayamumkan, dan lainnya,” tutur Kiayi Cholil.
“Ternyata petugas di lapangan tidak semua memperhatikan syariah. Kadang-kadang karena kecapekan, karena ketidaktahuan, dan karena keterbatasan yang lain barangkali di dalam dia tadhisul janazah, sehingga dengan caranya sendiri dia mem-by pass (Melompat), langsung dimasukkan ke dalam peti, langsung dikuburkan,” tambahnya.
Kiayi ini menilai masih adanya kesalahpahaman terkait hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini juga masih kurang.
Karena itu dalam waktu dekat ini kata dia Satgas Covid-19 MUI akan kembali memberikan masukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Mudah-mudahan ke depan bisa menyampaikan kepada para pemangku kebijakan, sebagai langkah redakwah,” kata Kiayi Cholil.
“Selain kepada pemangku kebijakan, tentu saja juga kepada masyarakat maupun petugas di lapangan. Agar mereka mengetahui bahwa yang mereka lakukan tidak semata tugas kemanusiaan, namun juga tugas keimanan,” ujarnya.
Reporter : Hafiz M
Editor : KM