Polres Aceh Tengah Ringkus Enam Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Mantan Polisi

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 6 tersangka pengedar narkoba selama bulan suci ramadhan 1438 H. Keenam tersangka diciduk polisi ditempat terpisah dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis shabu dan ganja.

Dari keenam tersangka, salah satunya bahkan merupakan mantan polisi yakni tersangka dengan inisial T.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairjadi, melalui Wakapolres Kompol Warosidi, kepada wartawan mengatakan keenam tersangka yang berhasil diringkus, empat diantaranya merupakan pengedar shabu dan dua diantaranya pengedar ganja.

“Untuk para tersangka atau pun pelaku disini bervariasi, tapi rata-rata disini adalah pengedar. Dan juga pasal yang kita terapkan disini yaitu pasal (Tentang) memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual (Narkotika), yang tertuang di dalam pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun maksimal 12 tahun (Penjara),” kata Wakapolres Kompol Warosidi, dalam Konferensi Pers, Selasa 20 Juni 2017.

Disebutkan, empat tersangka kasus narkotika jenis shabu masing-masing adalah inisial Mlz, RA, MS, Sjd, dan T. Dari para tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa paket-paket kecil shabu yang secara keseluruhan seberat lebih kurang 4 gram.

Sedangkan dua tersangka kasus ganja masing-masing inisial Rzk dan JA. Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1.400 gram.

Selain itu, Polres Aceh Tengah juga menetapkan satu tersangka lagi yang juga merupakan mantan polisi karena kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumahnya. Tersangka tersebut berinisial Z yang hingga kini masih buron.

“Mantan Anggota Polri yang sudah di PDTH dengan inisial Z. Dan sekarang pun kita tetap lagi melakukan penyelidikan tentang keberadaan beliau,” ujar Kompol Warosidi.