Pemkab Bener Meriah gelar Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017

Laporan : Hafiz M

Redelong - lingepost.com : Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Bener Meriah Abd Muis membuka kegiatan Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Aula Setdakab setempat, Kamis 26 April 2018.

Dalam sambutannya Abd Muis menyampaikan bahwa Kabupaten Bener Meriah memiliki berbagai macam Ormas, karena itu hendaknya dilakukan pendataan dan pengecekan terhadap Ormas-Ormas tersebut sebagai pendataan penting untuk mencegah Ormas bertindak sewenang-wenang.

Dijelaskannya pendataan dan pemantauan Ormas akan melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lainnya guna meningkatkan koordinasi pendataan Ormas di Kabupaten Bener Meriah dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan warga masyarakat.

"Jumlah Ormas sering mengalami perubahan, hal ini tidak terlepas dari perjalanan sebuah organisasi serta aktivitas keanggotaan itu sendiri sehingga dari data pasti yang ada di Kabupaten Bener Meriah perlu diketahui bersama lewat kegiatan monitoring dan pendataan kembali keberadaan Ormas tersebut," tutur Abd Muis.

Diharapkan kedepannya akan ada data akurat untuk bisa melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing Ormas tersebut sehingga akan mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman, dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.

"Perlu juga kerjasama antara Pemda dengan kepolisian dan kejaksaan di daerah untuk mendata Ormas-Ormas di tingkat lokal," ujarnya.

"Jika ada yang melanggar dan bertindak anarkis seperti melakukan sweeping, maka kita akan memberikan peringatan, kemudian memproses Ormas tersebut," tutur Abd Muis.