Pemkab Aceh Tengah Gratiskan Test Swab di RSUD Datu Beru Takengon
Takengon, Aceh | lingePost – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggratiskan pemeriksaan swab di Laboratorium PCR RSUD Datu Beru Takengon.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan pihaknya telah meminta pihak RSUD Datu Beru untuk menggratiskan uji swab terhadap setiap pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara untuk masyarakat umum yang membutuhkan pemeriksaan swab kata dia juga akan digratiskan dengan syarat memiliki KTP Aceh Tengah.
“Untuk yang KTP Aceh Tengah kita gratiskan. Itu saya minta ke pihak rumah sakit,” kata Shabela Abubakar usai acara peresmian Lab PCR di RSUD setempat, Senin (9/11/2020).
Namun menurutnya untuk pemeriksaan swab mandiri pihak rumah sakit akan tetap mengenakan biaya.
Sementara untuk besaran biayanya kata dia hingga saat ini masih dilakukan pembahasan bersama pihak terkait, untuk seterusnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah.
“Jadi untuk sementara pemeriksaan mandiri belum kita terima, kecuali untuk keadaan darurat,” sebutnya.
Sementara Direktur RSUD Datu Beru Takengon dr Hardi Yanis menjelaskan bahwa uji swab akan tetap digratiskan kepada semua pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki KTP Aceh Tengah.
“Kalau yang dirawat di Datu Beru ini tetap kita gratiskan, walaupun misalnya dia KTP Bener Meriah. Tapi kalau dia hanya mengirimkan sampel swab kemari itu baru kita kenakan biaya,” kata Hardi Yanis.
“Untuk pemeriksaan swab mandiri sesuai harapan Pak Bupati itu juga akan kita gratiskan khusus untuk yang punya KTP Aceh Tengah,” ujarnya.
Sedangkan untuk besaran biaya pemeriksaan swab mandiri Hardi Yanis juga menjelaskan bahwa hingga saat ini memang masih dalam tahap pembahasan.
Karena menurutnya dengan adanya aturan dari pemerintah pusat yang menetapkan biaya tertinggi tidak boleh melampui Rp900 ribu untuk setiap pemeriksaan swab, kemungkinan angka itu tidak akan menutupi kebutuhan operasional lab di rumah sakit tersebut.
“Jadi kalau tidak bisa lebih dari Rp900 ribu, kemungkinan nanti akan disubsidi oleh pemerintah daerah. Makanya masih kita susun, ini memang butuh waktu, kita juga harus konsultasi dengan bagian hukum, nanti baru ditetapkan ke dalam peraturan bupati,” tutur Hardi Yanis.
Reporter : Hafiz M
Editor : KM