MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal
Jakarta | lingePost - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Zifivax halal dan suci.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan setelah melewati berbagai rangkaian pengkajian pihaknya memastikan bahwa vaksin Zifivax halal untuk digunakan.
"Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia vaksin ini memenuhi standar halal," kata Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Lanjutnya kehalalan produk vaksin asal Cina tersebut telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.
Asrorun menjelaskan selama melakukan pengkajian terhadap kehalalan vaksin tersebut baik dari aspek teknis dan syar’i tidak ditemukan adanya penggunaan bahan atau material yang bersifat haram atau najis.
Namun dia menegaskan bahwa dalam penggunaan vaksin tersebut tetap harus disesuaikan dengan keyakinan keagamaan dan aspek keamanan sesuai rekomendasi ahli ataupun lembaga kompeten.
"Tidak serta merta dapat digunakan. Maka penggunaannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," ujarnya.
Sementara dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyatakan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Zifivax.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/10/2021).
"Badan POM kembali menginformasikan telah memberikan persetujuan terhadap satu produk vaksin Covid-19 yang baru dengan nama dagangnya adalah Zifivax," kata Penny.
Namun Penny menyampaikan bahwa vaksin Zifivax belum diindikasikan untuk penggunaan booster.
Menurutnya jika akan digunakan sebagai vaksin booster maka terlebih dahulu harus melalui uji klinik booster.
KM