Minta Reje Kampung Diberhentikan, Seratusan Warga Pinangan Datangi DPRK
Laporan : Kurnia Muhadi
Takengon – lingepost.com : Seratusan warga Kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan, mendatangi Gedung DPRK Aceh Tengah, Rabu 3 Februari 2016, menyampaikan pengaduan kekecewaan mereka terhadap kinerja reje kampung setempat dan meminta pihak terkait melalukan audit serta memberhentikan sementara reje kampung dari jabatannya.
Warga menyebut Reje Kampung Pinangan, Janwin Abdullah, telah banyak berbuat kesalahan dan mengecewakan warga semasa kepemimpinannya menjalankan roda pemerintahan di kampung tersebut.
Dalam hal ini, warga juga menyodorkan surat pengaduan tertulis kepada pihak DPRK berisi 16 poin dugaan kesalahan yang dilakukan, Janwin Abdullah, semasa menjabat sebagai Reje Kampung Pinangan.
Komisi A DPRK Aceh Tengah kemudian menampung pengaduan warga dan membahasnya di ruang sidang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Anda Suhada bersama sejumlah Anggota Komisi A, yaitu Syirajuddin, Samsuddin, Ilhamuddin, Hamdan, dan Ismail.
Dewan juga menghadirkan pihak-pihak terkait, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Inspektorat, Kepala BPM, dan Camat Kebayakan.
Setelah terjadi pembahasan panjang, akhirnya diputuskan bahwa pemerintah daerah akan menerjunkan tim khusus dari Inspektorat untuk melakukan audit di Kampung Pinangan, terkait 16 poin pengaduan warga.
Tuntutan warga yang menginginkan agar, Janwin Abdullah, dinonaktifkan/diberhentikan sementara sebagai Reje Kampung selama proses audit dilakukan, tidak bisa dikabulkan, karena tidak memiliki landasan hukum yang tepat.
Warga baru bisa menerima keputusan itu setelah dewan menghadirkan Sekretaris Daerah, Karimansyah, yang memberikan pemahaman langsung kepada warga terkait mekanisme pemerintahan yang harus diikuti.
Namun, Karimansyah berjanji akan menyeselasikan persoalan tersebut dalam waktu 5 hari.
“Keinginan itu (Menonaktifkan Reje Kampung) sebenarnya sudah kami dengar beberapa hari yang lalu. Bagaimana supaya roda pemerintahan (Kampung) berjalan dengan cara Reje Pinangan dinonaktifkan. Kan itu harapan dari ama-ama ine-inengku,” kata Karimansyah.
“Tetapi barusan tadi upaya yang kami lakukan bernegosiasi dengan yang bersangkutan (Reje Kampung Pinangan). Kami menyimpulkan belum ada titik temu upaya yang kami lakukan sesuai dengan harapan dari bapak ibu sekalian.”
“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa kita ini hidup dalam pemerintahan berdasarkan asas kepastian hukum. Ada aturan yang bisa untuk dinonaktifkan dan tidak bisa dinonaktifkan, itu tergantung kasus.”
“Aturan yang memungkinkan dinonaktifkan seseorang reje itu apabila dia tertangkap tangan dan dinyatakan sebagai tersangka. Itu cuma ada ruang yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan sementara seorang reje.”
“Oleh karenanya saya berharap ama inengku bersabar. Itu harus diturunkan tim Inspektorat melakukan pemerikasaan terhadap apa yang dilaporkan oleh masyarakat.”
“Biasanya Inspektorat melakukan pemeriksaan mencapai 10 hari. Tadi kami sudah minta Inspektorat besok mulai turun ke Kampung Pinangan dalam waktu 5 hari.”
“Lima hari kerja sudah ada laporan ke pemerintah kabupaten. Baru kita ambil keputusan bagaimana nasib dari Reje Kampung Pinangan,” tutur Karimansyah memberikan penjelasan kepada warga.
Sebelumnya, warga juga telah menyegel Kantor Reje Kampung Pinangan, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2016, hingga menghambat berjalannya roda pemerintahan di kampung tersebut.