Merk Dagang Kopi Arabica Gayo Didaftarkan di Perdagangan Uni Eropa

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Untuk menjaga citra kopi gayo di perdagangan internasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kedutaan Besar RI di Belgia mulai melakukan pendaftaran Indikasi Geografis kopi gayo dan merk dagang atas nama Arabica Gayo di Uni Eropa, guna mendapatkan pengakuan internasional untuk semua kopi yang berasal dari Dataran Tinggi Gayo.

Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, mengatakan bahwa khusus untuk merk dagang Arabica Gayo beserta lambangnya bahkan sudah mendapat pengakuan dari otoritas dagang di Uni Eropa. Sementara untuk sertifikat resminya, sebut Nasaruddin, sedang dalam proses pendaftaran.

"Menurut Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pendaftaran sertifikat dilakukan minggu ini. Berarti mulai hari ini sudah dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh Duta Besar kita di Belgia dengan merk Arabica Gayo," kata Nasaruddin dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin 16 November 2015.

Nasaruddin menjelaskan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan merk dagang kopi gayo di tingkat Uni Eropa sangat penting untuk menjaga citra kopi gayo dari claim sepihak oleh perusahan-perusahan luar yang kerap menggunakan nama kopi gayo sebagai merk dagang dan memastikan penggunaan nama kopi gayo hanya diperbolehkan bagi kopi yang berasal dari Dataran Tinggi Gayo.

"Kalau ini terjadi maka di Uni Eropa tidak boleh ada lagi perusahaan yang menggunakan label/merk kopi gayo," sebut Nasaruddin.

Lanjutnya, upaya yang dilakukan juga diharap berdampak pada peningkatan dan kestabilan harga kopi gayo di pasar dunia, karena calon pembeli kopi di pasar Eropa akan bisa berhubungan langsung dengan para eksportir kopi gayo di daerah.

Indikasi Geografis kopi gayo, sebelumnya juga telah didaftarkan di tingkat nasional hingga mendapat sertifikat IG dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sejak 28 April 2008.

Hal ini juga dilakukan untuk membentengi citra kopi gayo dari perubahan nama di tingkat eksportir.

"Kopi Gayo ini diekspor dari Belawan (Sumatera Utara) semua. Karena tidak ada larangan, maka mereka (Eksportir) membuat nama tersendiri, seperti Mandailing Kopi dan lain-lain. Oleh karena itu untuk menjaga citra kopi gayo, kita melalui Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) bersama Kabupaten Bener Meriah mengusulkan supaya wilayah ini diakui secara geografis," tutur Nasaruddin.

"Setelah melalui proses, akhirnya Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat IG untuk kopi gayo. Dengan demikian, maka seluruh kopi yang dikeluarkan dari Dataran Tinggi Gayo, dari manapun diekspor, harus tetap menggunakan nama gayo," sebutnya.