Kejuaraan E-sport Piala Bupati Aceh Tengah Kemungkinan Batal

Takengon | lingePost - Kejuaraan E-sport Piala Bupati Aceh Tengah kemungkinan batal dilaksanakan akbiat adanya pro kontra di tengah masyarakat.

Ketua Pengurus Daerah Electronic Sports Indonesia (PD-ESI) Aceh Tengah Wen Yusri Rahman mengatakan kemungkinan pembatalan event tersebut karena menimbang saran dan nasehat dari para alim ulama dan tokoh masyarakat di daerah itu.

"Kemungkinan tidak dilaksanakan. Meskipun demikian karena E-sport masih lembaga resmi, belum dilarang secara peraturan pemerintah maupun daerah, maka pembinaan akan tetap berjalan terhadap para atlet E-sport yang sudah ada," kata Wen Yusri Rahman, Senin (1/11/2021).

Menurutnya menanggapi fatwa MPU Aceh terhadap PUBG dan sejenisnya, Yusri selaku pengurus PD-ESI Aceh Tengah mengaku sangat menghormati fatwa MPU tersebut.

Tapi menurutnya ketika E-sport dibentuk di Aceh, pengurus besar ESI Provinsi sudah melakukan audiensi dan silaturahmi dengan MPU Aceh.

"Juga dengan KONI Aceh dan stakeholder lainnya, hanya dengan Gubernur Aceh belum dilakukan pertemuan karena ada halangan," tutur Yusri.

Terkait adanya respon masyarakat terhadap Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum game PUBG dan sejenisnya, pengurus ESI Kabupaten Aceh Tengah kata dia menyerahkan penyelesaian hal tersebut di tingkat provinsi.

Selain itu secara pribadi Yusri berharap MPU Aceh dan Pemerintah Aceh agar membuat Qanun khusus tentang pengharaman game sehingga ada kepastian hukum dalam hal ini.

"Jika ini sudah diharamkan, kami berharap pemerintah Aceh bisa membuat Qanun, pengharaman PUBG dalam sebuah Qanun, sehingga tidak ada lagi gamers yang berkeliaran di kafe dan di tempat umum. Kalau sudah di Qanun kan maka bisa dilakukan penertiban," ujarnya.

 

KM