Ini 6 Poin Tuntutan Warga Blang Kolak I Terkait Kisruh Pemekaran Kampung

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Penolakan warga terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah terkait pemekaran Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, berujung pada aksi unjukrasa warga di DPRK setempat, Selasa 23 Agustus 2016.

Dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani bersama, warga membubuhkan 6 poin tuntutan mereka sebagai berikut :

1. Mencabut/membatalkan Perbub Nomor 1 tahun 2012 tentang Pembentukan Kampung Persiapan dalam Kabupaten Aceh Tengah, khususnya pada Pasal 51 dan Pasal 52.

2. Mencabut/membatalkan keputusan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2016, khususnya tentang Pemekaran Kampung Blang Kolak I.

3. Menetapkan Dusun Jaya Kampung Blang Kolak I sebagai Kampung Persiapan Blang Kolak Asli dengan batas-batas :
- Utara dengan Kampung Kemili
- Selatan dengan Jalan Terminal
- Timur dengan Kampung Kemili
- Barat dengan Kampung Blang Kolak I (Jalan Lebe Kader)

4. Mencabut SK Camat Bebesen tentang penunjukkan Kepala Dusun dibawah Kampung Blang Kolak Asli dalam wilayah Kampung Blang Kolak I (Dusun Temil, Dusun Blang Mersa, dan Dusun Antara)

5. Kami sangat menyesalkan atas ucapan salah seorang Anggota DPRK Aceh Tengah yang mengancam untuk menghabisi Imam Kampung Blang Kolak I. Atas perbuatan yang tidak menyenangkan ini kami minta yang bersangkutan memohon maaf, secara terbuka via media cetak dan elektronik kepada Imam Kampung dan Masyarakat Kampung Blang Kolak I atas ucapannya tersebut.

6. Selama tuntutan ini tidak disetujui, maka kami masyarakat beserta Aparatur Kampung Blang Kolak I (Reje, RGM, Imam, Petue, Sekdes, para Kaur, dan para Pengulu) hari ini menghentikan segala kegiatan Pemerintahan Kampung dan menyegel Kantor Reje Kampung Blang Kolak I.