HMI dan GMNI Aceh Tengah Demo Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mendemo pelaksanaan hukuman cambuk yang digelar di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Selasa 26 Juli 2016.

Para mahasiswa menilai hukuman cambuk selama ini hanya menyasar masyarakat kecil. Sedangkan oknum tertentu bisa bebas dari jeratan hukuman cambuk.

Koordinator aksi, Hasbi Yamin, dalam orasinya mengatakan penerapan Syariat Islam tidak boleh tebang pilih.

Mahasiswa juga mempertanyakan kasus mesum yang sebelumnya menjerat salah seorang oknum reje kampung di Aceh Tengah yang bebas dari hukuman cambuk.

“Oknum reje tersebut bebas karena sudah diselesaikan secara adat. Seharusnya hukum adat terbantahkan oleh hukum Syariat, karena kita disini berbicara penegakan Syariat Islam secara menyeluruh,” kata Hasbi Yamin.

Hal senada juga diutarakan oleh Koodinator GMNI Aceh Tengah, Mulyadi. Dia meminta penerapan hukum Syariat Islam kepada para pelanggar harus diberlakukan secara adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Hukum harus ditegakkan, jangan karena oknum pejabat (oknum reje) tidak dicambuk. Bukankah kasus tersebut diketahui oleh publik dan saat penggrebekan dilakukan masyarakat,” tutur Mulyadi.

Aksi para mahasiswa sempat menghentikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang digelar.

Kali ini hukuman cambuk diterapkan kepada 5 terpidana maisir (Perjudian). Para terpidana dihukum sebanyak 12 kali cambukan berdasarkan putusan tetap dari Mahkamah Syari’ah Takengon.

Mereka masing-masing adalah GN (23 tahun), TW (42 tahun) dan ABR (37 tahun), SK (28 tahun) dan MR (41 tahun).

Kelima terpidana  dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.