Terkait Korupsi Dana Desa, GMNI Bener Meriah Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Redelong – lingepost.com : Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Redelong terkait penanganan korupsi dana desa di Bener Meriah.

Ketua GMNI Bener Meriah, Satria Darmawan, mengatakan selama ini dana desa kerap membuat oknum kepala desa tergiur melakukan korupsi.

“Seperti yang baru saja terjadi di Kabupaten Bener Meriah seorang reje (kepala) kampung, Blang Ara Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp. 132.800.000 dari pengerjaan infrastruktur bangunan yang belum selesai dikerjakan,” tutur Satria.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bener Meriah untuk mengusut kasus korupsi dana desa di Bener Meriah.”

“Ini sebagai contoh untuk kepala desa lainya yang ada di Kabupaten Bener Meriah agar benar benar memperhatikan juknis juklak dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa, agar kedepan tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Satria berharap kedepannya pihak Kejaksaan Bener Meriah tetap konsisten melawan korupsi di kabupaten penghasil kopi tersebut.

“Salah satu faktor paling mendasar terjadinya korupsi dana desa adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa di tingkat desa, harusnya kepala desa melibatkan semua elemen perangkat desa dalam menyusun satu program, agar masyarakat dapat mengetahui dan terlibat langsung dalam proses membangun desa,” sebut Satria.

Menurutnya selama ini yang terjadi adalah masalah kurangnya masyarakat mendapat akses informasi pengelolaan dana desa.

“Padahal UU No 28 Tahun 2014, tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapat informasi. Pasal 68 UU Desa juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Satria menambahkan dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana desa akan mampu membuat desa lebih maju karena masyarakat desa lebih mengetahui kebutuhan desa tersebut dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desanya.

“Selain itu faktor pendidikan kepala desa juga menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan, masih rendahnya latar belakang pendidikan dari kepala desa dan perangkat desa sangat berpengaruh terhadap penggunaaan dan pelaporan dana desa,” tuturnya. (rel)