Gerebek Bandar Ganja, Polres Aceh Tamiang Sita 34,5 Kg Ganja Siap Jual

Kuala Simpang -  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap empat bandar narkoba lintas kabupaten dan menyita barang bukti berupa daun ganja kering siap jual seberat 34,5 Kg.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasatres Narkoba, Ipda Muhammad Nazir kepada wartawan di Kualasimpang, Jumat menyebutkan, keempat orang tersangka yang ditangkap pada lokasi berbeda pada Kamis (27/10) adalah HY (47), Sah (43) dan AA (38).

Ketiganya warga Kecamatan  Bandar Pusaka. Mereka ditangkap di Desa Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari oleh Tim Ops Bersinar Rencong II/2016 Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Sedangkan, satu tersangka lagi berinisial Sis (36) dibekuk aparat dikediamannya di Dusun Pendidikan, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia sekitar pukul 11.30 WIB.

"Keempat tersangka diduga bandar narkoba jenis ganja. Satu diantaranya residivis kasus yang sama," ungkap M Nazir.

Dikatakan, awal dilakukan penangkapan, polisi melakukan penyidikan perkara narkotika dengan metode pembelian secara terselubung (under cover buy) terhadap tersangka HY dengan memesan ganja sebanyak 1,5 Kg.

Setelah HY berhasil ditangkap, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain, Sah. Dari tangan Sah, ditemukan ganja seberat 14 Kg.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap gembong (pemilik ganja) yakni, AA dan  menyita 4 Kg ganja kering yang disimpannya.

"Dari keterangan AA, ganja tersebut dipesan dari Pinding, Kabupaten  Goyo Lues, seharga Rp300 ribu/Kg. Sementara, total barang bukti ganja kering yang kami sita dari tiga tersangka seberat 19,5 Kg," kata Nazir.

Sementara itu, terhadap tersangka Sis, diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pendidikan, Desa Paya Rahat, ada seorang residivis yang baru keluar dari penjara kembali menjadi pengedar narkoba.

"Perbuatannya sangat meresahkan masyarkat. Saat dipastikan calon tersangka ada di dalam rumah, tim langsung menyergap target operasi," katanya.

Dihadapan petugas, tersangka residivis kambuhan ini tidak berkutik lalu mengaku dan menunjukan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Ganja yang ada pada tersangka selama ini telah diedarkan. Untuk mengelabui aparat, tersangka menyembunyikan ganja tersebut di areal kebun di belakang rumahnya. Setelah kita cek, ada empat wadah ember plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 15 Kg," beber Kasat Narkoba Ipda M Nazir.

Ke-4 tersangka dan barang  bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. | Sumber : ANTARA Aceh