Dewan sorot penguasaan lima mobil dinas oleh Wakil Bupati Aceh Tengah
Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah menyoroti penguasaan aset lima mobil dinas oleh Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus yang dinilai telah menyalahi aturan tentang standarisasi sarana prasarana pemerintah daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan selaku Koordinator Komisi C yang membidangi aset daerah mengatakan bahwa sesuai Permendagri tersebut seharusnya pejabat wakil bupati hanya dibolehkan memiliki dua unit kendaraan operasional perorangan dengan spesifikasi jenis sedan 2.200 cc dan jenis jeep 2.500 cc.
"Jadi masalah mobil yang lima unit ini memang benar adanya telah diserahkan ke Pak Wakil Bupati diantaranya melalui Sekda, melalui Bagian Aset Keuangan, juga melalui Bagian Umum Setdakab," kata Edi Kurniawan di ruang kerjanya, Selasa.
"Peruntukkannya masing-masing sesuai dengan berita acara yang telah kami baca ada yang untuk PKK, Pamtub, dan yang lainnya. Seharusnya sesuai aturan itu tidak boleh," ujarnya lagi.
Edi menyebut temuan sebanyak lima mobil dinas yang dikuasai oleh Wakil Bupati Firdaus masing-masing adalah satu unit Toyota Alphard keluaran tahun 2019, satu Toyota Fortuner tahun 2016, dua Toyota Innova tahun 2014 dan 2019, serta satu unit Mitsubishi Double Cabin tahun 2016.
Menurutnya salah satu dari kendaraan dinas tersebut yakni Mitsubishi Double Cabin bahkan diketahui adalah milik Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
"Jadi setelah kami lakukan inspeksi ke Dinas kesehatan, kami menemukan bahwasanya double cabin yang dipakai oleh Pak Wakil Bupati itu adalah aset milik Dinas Kesehatan yang diserah terimakan kepada Sekda lalu diberikan kepada Pak Wakil Bupati untuk mobil operasionalnya," sebut Edi.
Edi Kurniawan merincikan bahwa sebanyak lima unit kendaraan dinas yang dikuasai oleh Wakil Bupati Aceh Tengah tersebut masing-masing diserahkan melalui Bagian Aset Dinas Keuangan setempat sebanyak 3 unit, melalui Bagian Umum Setdakab 1 unit, dan 1 unit kendaraan Dinas Kesehatan setempat yang diserahkan melalui Sekretaris Daerah kepada Wakil Bupati Firdaus.
"Kami berharap ini dalam waktu dekat ini Bagian Aset untuk menertibkan kembali tentang peruntukkan mobil tersebut. Selanjutnya mungkin ada aturan-aturan lain yang dianggap mereka membenarkan posisi mobil tersebut, setelah kami pelajari juga sesuai dengan Permenkeu Nomor 76 Tahun 2015 yang berubah bukan jumlah mobil tapi hanya kapasitas ccnya," kata Edi.
"Artinya kami menganggap Wakil Bupati tetap menyalahi aturan. Dan ini bukan kami yang mengatakan salah, tapi aturan yang mengatakan," tegasnya lagi.
Menurut Edi DPRK Aceh Tengah saat ini akan melakukan penundaan terhadap pembahasan STOK dan qanun retribusi daerah bersama pihak eksekutif sampai penertiban terhadap aset kendaraan dinas tersebut dilakukan.
"Untuk pembahasan STOK dan qanun tentang retribusi daerah akan kami tunda sampai penertiban aset ini dilakukan," ucap Edi Kurniawan.
Red