Ulama Ajak Masyarakat Patuhi Kebijakan PPKM Darurat Mengatasi Covid-19
Jakarta | lingePost - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar mengatakan kebijakan pemerintah tersebut semata-mata adalah demi mewujudkan kemaslahatan bersama.
"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Miftahul Akhyar dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya pelaksanaan PPKM Darurat juga semakin menguatkan fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Ulama ini menyampaikan MUI selama ini telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 guna untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran pandemi.
Sedangkan untuk kebijakan PPKM Darurat kata Miftahul Akhyar pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
"Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain adalah terkait aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut," ujarnya.
"Untuk kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali, bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat."
"Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing."
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Shalat Jumat dan umat Islam melakukan shalat Zuhur di rumah masing-masing," sebut Miftahul Akhyar.
Sementara untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini kata Miftahul MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.
Menurutnya setiap pengurus masjid juga dapat mengoptimalkan sarana tempat ibadah untuk edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban Covid-19.
"Masjid dan mushalla juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial, dan kemanusiaan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
KM