Tidak Prokes, Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut

Aceh Tamiang | lingePost - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Aceh masih terus melakukan penyekatan di wilayah Pos Perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di kawasan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (10/9/2021).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan di pos perbatasan tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Satgas dari personel gabungan guna membatasi mobilitas masyarakat memasuki wilayah Provinsi Aceh.

"Dan untuk pemeriksaan surat vaksinasi, terutama bagi yang ingin memasuki Provinsi Aceh," kata Kombes Pol Winardy, Jumat (10/9/2021).

"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik," ujarnya.

Menurutnya pada hari ini Tim Satgas kembali mengarahkan putar balik bagi sejumlah pengendara yang tidak melengkapi syarat perjalanan seperti yang ditentukan.

Winardy menyebut ada sebanyak 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik oleh petugas dengan rincian sebanyak 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor.

"Petugas juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Ini kita lakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19," tutur Winardy.

Selain itu kata Winardy petugas juga selalu melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengendara.

Penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut ini sudah berlangsung sejak pemerintah memberlakukan PPKM berskala mikro di Aceh.

Dalam hal ini masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya untuk memakai masker saat berpergian dan turut membawa surat keterangan vaksinasi.

 

KM