Polres Aceh Tengah Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Takengon

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Takengon dan menahan delapan narapidana wanita sebagai terduga pengguna barang haram tersebut serta 4 tersangka jaringan pengedarnya.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pihaknya atas indikasi adanya peredaran Narkoba di dalam Rutan Takengon berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kurang lebih sudah dua bulan kita lakukan penyelidikan. Sat Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan dengan menggunakan informan dan lain-lain untuk mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Kapolres Hairajadi dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa 25 Juli 2017.

"Setelah dua bulan berjalan penyelidikan itu, ternyata memang betul informasi itu bahwa di LP ada peredaran Narkoba. Kemudian penyelidikan dilakukan lebih dalam lagi sehingga pada saat dilakukan penggeledahan, barang yang beredar di dalam LP tersebut dapat kita ungkap atau pun kita dapatkan," ujarnya lagi.

AKBP Hairajadi menjelaskan setelah pihaknya 100 persen mengumpulkan informasi dari penyelidikan tersebut, barulah penggrebekan dilakukan pada Minggu 23 Juli 2017.

Hasilnya narkotika jenis shabu seberat 26,1 gram berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

"Kita bentuk tim yang berpakaian seperti masyarakat biasa ada juga yang berseragam polisi masuk kedalam untuk melakukan penggeledahan. Jadi barang bukti kita dapatkan berikut 12 orang tersangka yang sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah," tutur Hairajadi.

Para tersangka pengedar shabu, kata Hairajadi, memiliki peran masing-masing hingga shabu diedarkan di dalam Rutan tersebut.

Selain menyita barang bukti shabu, polisi juga menemukan satu ampul narkotika jenis ganja.

"Pemiliknya adalah Sarmidi. Dia ada kakinya lagi namanya Halida Gayo alias Uroh selaku penjual. Jadi pemiliknya Hamidi dijual ke Halida Gayo disimpan oleh Riduan dan diedarkan oleh Asrahdi," ujarnya.

Menurut Kapolres, awalnya para tersangka mengaku menjual barang haram tersebut ke 10 narapidana wanita. Namun setelah dilakukan tes urin, hanya 8 diantara narapidana wanita yang diseebutkan terbukti positif menggunakan shabu.

"Seluruh tersangka pengguna adalah narapidana wanita yang sebelumnya juga terjerat kasus yang sama (Shabu)," kata Kapolres.