Polisi Tangkap AR alias Peter Residivis Pencuri Barang Elektronik di Takengon

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Aksi pencurian barang-barang elektronik yang kerap dilakukan oleh AR alias Peter di wilayah Kabupaten Aceh Tengah akhirnya berhasil dibungkam polisi.

AR diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah pada 22 Januari 2016 berkat laporan masyarakat.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan, kepada wartawan mengatakan tersangka Peter merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini. 

Menurutnya, Peter pernah ditahan dalam kasus serupa namun kembali mengulangi perbuatannya usai menjalani masa hukuman.

"Tersangka mencuri dengan cara membongkar rumah yang telah diintai sebelumnya," kata Kapolres Dodi Rahmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Boby Sebayang dalam konferensi pers yang digelar Senin 25 Januari 2016 di Mapolres setempat. 

Polisi mengamankan sejumlah laptop dan HP dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari tindak pencurian yang selama ini dilakukan oleh residivis tersebut.

Dari hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa Peter kerap menjual barang-barang hasil curiannya kepada penadah berinisial ES (Mahasiswa) dan IS (Wiraswasta). Kedua tersangka penadah ini juga berdomisili di Takengon.

**

Jajaran Polres Aceh Tengah juga membekuk dua pelaku pencurian lainnya. Mereka adalah tersangka JAS dan AS. 

Kedua pelaku ini, kata Kapolres Dodi Rahmawan, kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Jagong dengan cara sama yang dilakukan oleh resedivis Peter, yakni membongkar rumah warga.

Namun Kapolres menyebut para tersangka ini tidak ada kaitannya dengan tersangka Peter. Salah seorang tersangka yang awalnya diringkus oleh Jajaran Polsek Jagong itu adalah anak di bawah umur, berinisial AS (16 tahun).

"Tersangka dibawah umur tetap diproses berdasarkan peradilan anak. Tapi tidak kita lakukan penahanan, karena (Di Takengon) belum ada rumah tahanan anak, hanya kita proses wajib lapor," ujar AKBP Dodi Rahmawan.

Dari tangan kedua tersangka ini polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan HP hasil curian.

Keberhasilan polisi meringkus para pelaku kejahatan tersebut diakui Kapolres Dodi Rahmawan adalah berkat kepedulian masyarakat yang mau melaporkan situasi dan peristiwa yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan barang-barang elektronik berupa laptop dan HP, dapat mendatangi Polres Aceh Tengah untuk memastikan langsung apakah barang tersebut ada diantara barang bukti yang telah disita polisi dari tangan para tersangka.