Masyarakat Pemilik Lahan Proyek PLTA Gelar Aksi Damai Menolak Harga Ganti Rugi

Takengon | lingePost – Masyarakat pemilik lahan pada proyek PLTA Pesangan dari tiga desa yakni Kampung Sanehen dan Wih Sagi Indah di Kecamatan Silih Nara serta Kampung Lenga Kecamatan Bies Aceh Tengah menggelar aksi damai menolak harga harga ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah.
Puluhan warga hari ini mendatangi langsung Kantor PLN UPP Kitsum 5 sebagai pihak pelaksana proyek PLTA untuk menuntut realisasi harga yang sesuai.
Dalam aksi tersebut turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Komisi A DPRK Aceh Tengah, Muspika Kecamatan Silih Nara, dan reje dari masing-masing desa.
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin mengatakan pihaknya memfasilitasi negosiasi antara warga dengan pihak PLN untuk menemukan kata sepakat terkait harga ganti rugi tersebut.
“Masih dalam tahapan negosiasi, harga yang ditawarkan oleh PLN antara Rp90.000,- sampai Rp150.000,- per meter. Hal ini jauh dari yang diinginkan masyarakat, jauh dari kata wajar,” kata Samsuddin, Senin.

Samsuddin mengatakan PLN berdalih itu harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara menurutnya dalam aturan penentapan harga baik oleh KJPP harus demokrasi dan berpihak kepada rakyat.
“Dan sampai saat ini pengakuan masyarakat dan aparat kampung setempat belum pernah ditanyai oleh pihak manapun tentang pertimbangan harga,” sebut Samsuddin yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRK setempat.
Aksi damai ini berakhir dengan kesepakatan bahwa pihak PLN akan menghadirkan pejabat KJPP pada Rabu 18 Desember mendatang untuk membahasa kembali terkait penetapan harga ganti rugi lahan bersama warga.
Pembahasan direncakan berlangsung di DPRK Aceh Tengah yang sejak awal memfasilitasi persoalan ganti rugi lahan warga tersebut melalui Komisi A.
“Maka sesuai tuntutan rakyat bahwa hari Rabu pihak PLN akan menghadirkan KJPP yakni tanggal18 Desember 2019. Selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2019,” tutur Samsuddin.
