Langgar Hak Cipta, Dua Penulis Ini Akan Tuntut Bagian Humas DPRK Aceh Tengah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Dugaan pelanggaran hak cipta atas karya tulis dan foto, membuat dua orang penulis di Aceh Tengah berencana melayangkan tuntutan kepada Bagian Humas/Hukum DPRK Aceh Tengah, yang disebut telah tanpa izin memuat karya tulis dan foto milik keduanya dalam sebuah buletin DPRK setempat dengan tanpa mencantumkan nama penulis dan fotografernya.

Kedua penulis adalah Wen Y. Rahman dan Jurnalisa. Kepada lingepost.com keduanya menyebut Bagian Humas/Hukum DPRK Aceh Tengah tidak memiliki hak atas penerbitan karya tulis dan foto tersebut di luar kesepakatan/kontrak yang telah disepakati bersama.

Karya tulis dan foto milik keduanya diketahui telah diterbitkan oleh Bagian Humas/Hukum DPRK setempat dalam buletin parlementaria DPRK Aceh Tengah edisi 2 dan 3 tahun 2015 tanpa mencantumkan nama penulis dan fotografer. 

"Ini juga merupakan tindakan penggandaan ciptaan, karena kami tidak pernah membuat kesepakatan tentang pemegang hak atas karya tulis tersebut, yang dapat dimiliki oleh pihak lain untuk dapat diperbanyak atau digandakan. Kita tidak pernah melakukan jual beli hak cipta atau memberikan lisensi karya kita kepada pihak DPRK," kata Wen Rahman, Kamis 7 Januari 2016.

Sebagai penulis dan pemegang hak cipta atas karya tulis tersebut, Wen Rahman, mengaku bahwa pihaknya hanya menjalin kesepakatan bersama Bagian Humas/Hukum DPRK Aceh Tengah untuk menerbitkan karya tulis dimaksud ke dalam buku Pelaku Sejarah 30 Anggota DPRK Aceh Tengah periode 2014-2019 dengan tetap mencantumkan nama penulis dan fotografernya. 

Sementara, penerbitan karya tulis dan foto tersebut diluar kesepakatan, sebut Wen Rahman, merupakan bentuk tindakan pelanggaran yang melawan hukum.

"Ini adalah tindakan pembajakan karena telah memperbanyak/menggandakan karya tanpa izin. Apalagi diterbitkan dengan tanpa mencantumkan nama penulis dan fotografernya."

"Dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual/Hak Cipta disebutkan bahwa penggandaan ciptaan secara tidak sah dan pendistribusian/penyebaran barang hasil penggandaan dimaksud adalah tindakan pembajakan ciptaan dan jelas melanggar undang-undang," sebut Wen Rahman.

Hal senada juga disampaikan oleh Jurnalisa. Penulis ini menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak pernah mewakafkan hak cipta atas karya tulis dan foto tersebut kepada siapapun termasuk kepada pihak DPRK Aceh Tengah.

Menurutnya, tindakan Bagian Humas/Hukum DPRK Aceh Tengah menerbitkan karya tulis dan foto milik orang lain tanpa izin, bahkan tanpa mencantumkan nama penulis dan fotografernya adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

"Kami akan melaporkan hal ini untuk dapat diproses secara hukum," tegas Jurnalisa.

Sementara, Kepala Bagian Humas/Hukum DPRK Aceh Tengah, Anwar, tidak berada di kantornya saat hendak ditemui oleh lingepost.com untuk mengkonfirmasi terkait hal ini. Dia juga tidak menjawab panggilan telepon, setelah beberapa kali dicoba.