KIP Aceh Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon

Laporan : Hafiz Mirsada

Takengon – lingepost.com : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Selasa 25 Oktober 2015.

Sebanyak 5 Paslon melakukan pencabutan undian nomor urut  yang kemudian ditetapkan sebagai peserta Pilkada Aceh Tengah 2017 berdasarkan masing-masing nomor yang diperoleh.

Sementara, satu Paslon atas nama Saiful Effendi-Nurhidayah SH yang maju dari jaur independen dinyatakan oleh pihak KIP setempat dalam status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga otomatis batal menjadi peserta Pilkada Aceh Tengah 2017.

Adapu lima Paslon yang mengikuti pengundian nomor urut masing-masing adalah Khairul Asmara-Zulfikar AB (Nasdem-Hanura), Alamsyah Mahmud Gayo-Anda Suhada (Partai Aceh-Gerinda), Muchsin Hasan-Taufik (Golkar-PPP-PKB-Demokrat), Sabela Abu Bakar-Firdaus (PDI P-PAN), dan  Usman Nuzuly-Bukri NS dari jalur independen.