Ketua Tim SHAFDA, Samsuddin : Legalitas Tertinggi itu adalah Data Form C1

Laporan : Kurnia Muhadi
Takengon – lingepost.com : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah nomor urut 5, Shabela Abubakar-Firdaus (SHAFDA), kembali menggelar konferensi pers, pada Kamis malam 16 Februari 2017, terkait perolehan suara sementara hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim pemenangan SHAFDA.
Ketua Umum Tim Pemenangan SHAFDA, Samsuddin, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah 100 persen selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Aceh Tengah berdasarkan data Form C1 per kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah yang hasilnya menunjukkan perolehan suara tertinggi untuk pasangan calon nomor urut 5, Shabela Abubakar-Firdaus.
“Menurut hemat kami data form C1 inilah legalitas formal akhir dalam kontek rekapitulasi perhitungan suara di Pemilukada. Legalitas tertinggi itu adalah C1 yang menjadi dasar hasil pleno di setiap TPS se Kabupaten Aceh Tengah,” tutur Samsuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Aceh Tengah, Kamis malam.
Samsuddin didampingi Sekretaris Umum Tim SHAFDA Sastra Mahyadi dan Ketua Harian Tim SHAFDA pada kesempatan tersebut juga memperlihatkan langsung hasil rekapitulasi yang dilakukan pihaknya kepada para wartawan.

Data tersebut menunjukkan secara keseluruhan hasil perolehan suara yang diraih masing-masing kandidat dari 6 Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah peserta Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan perolehan suara tertinggi diraih oleh Paslon nomor urut 5 dengan persentase 31.943 persen dan disusul oleh Paslon nomor urut 2 dengan persentase 29.966 persen.
“Data ini kami sampaikan agar tidak ada informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Karena kami secara tim pemenangan juga memiliki hak untuk melakukan perhitungan. Kami berharap dari tim pemenangan SHAFDA bahwa Pemilukada Aceh Tengah tahun 2017 ini tidak lagi berakhir di Mahkamah Konstitusi akibat perbedaan-perbedaan data form C1 itu,” tutur Samsuddin.