Heboh Bakso Daging Babi di Takengon

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah sejak Senin kemarin dihebohkan dengan kabar penemuan bakso daging babi yang bersumber dari usaha penggilingan bakso di Takengon.

Kabar tersebut mulai beredar luas ditengah masyarakat sejak tersebarnya copian surat dinas terkait di media-media sosial yang menyebutkan bahwa dari hasil uji laboratorium terdapat 6 penggilingan bakso di wilayah Blang Kolak II Takengon yang mengandung mikroba daging babi.

Surat tertanggal 24 Januari 2017 yang dimaksud merupakan surat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah yang membawahi bidang peternakan dan kesehatan hewan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Rahmandi.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti isi surat tersebut yang menyatakan bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan dan pengujian dari kegiatan Surveilans/Monitoring Cemaran Microba tanggal 29 November s/d 02 Desember 2016 yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan di Aceh Tengah pada penggilingan/penjual bakso sapi di wilayah Blang Kolak II positif BBCPCR (Species Babi PCR Konvensional).

Kopian surat Dinas Pertanian yang menyebar luas di media sosial
Kopian surat Dinas Pertanian yang menyebar luas di media sosial

Surat inilah yang kemudian menyebar luas di  media-media sosial dalam waktu singkat, sehingga membuat kehebohan ditengah masyarakat. Masyarakat khawatir, karena bakso merupakan jajanan yang digemari banyak orang.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Rahmandi, yang terlihat menandatangi surat tersebut juga membenarkan kebenaran surat yang telah beredar luas itu, setelah dikonfirmasi awak media pada Senin malam.

"Kami telah koordinasi dengan Balai Veteriner Medan dan mereka merekomendasikan kami untuk menindaklanjuti hal ini. Sehingga karena ini ranahnya UKM maka kami teruskan pada dinas terkait melalui surat tersebut," kata Rahmandi.

Kemudian, merespon kehebohan ditengah masyarakat, akhirnya Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah bersama tim gabungan dari Polres Aceh Tengah dan dinas terkait lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap penggilingan bakso yang dimaksud, pada Selasa pagi.

Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di tempat usaha penggilingan bakso di Jalan Asrama Merah, Blang Kolak II, Takengon
Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di tempat usaha penggilingan bakso di Jalan Asrama Merah, Blang Kolak II, Takengon

Pemilik usaha penggilingan, H Ahmad, tampak pasrah saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan.

Kepada wartawan dia mengaku kaget bahwa usaha penggilingan bakso miliknya dinyatakan positif mengandung daging babi.

"Saya tidak tahu ada pengambilan sample," kata H Ahmad.

Sebelumnya, dua orang yang mengaku dari pihak pemilik penggilingan bakso yang beralamat di Jalan Asrama Merah, Blang Kolak II, Takengon tersebut, pada Senin malam juga mendatangi Kantor PWI Aceh Tengah mempertanyakan adanya pemberitaan tentang bakso daging babi yang terkait dengan usaha penggilingan bakso milik mereka oleh salah satu media lokal di Gayo.

Dua orang itu juga mengaku bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya pengambilan sampel daging di tempat usaha penggilingan mereka yang kemudian dinyatakan positif mengandung daging babi.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pertanian Rahmandi, ditempat terpisah menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan oleh stafnya bersama petugas Balai Veteriner Medan dengan melakukan pembelian setengah kilogram daging di tempat penggilingan tersebut seharga Rp 35 ribu.

"Tim mengambil sampel dengan cara membeli. Lalu dari hasil uji laboratorium sampel tersebut dinyatakan positif mengandung daging babi," tutur Rahmandi.

Terkait kasus ini, tempat usaha penggilingan tersebut akhirnya ditutup/disegel sementara oleh tim gabungan yang melakukan pemeriksaan pada Selasa pagi, guna penyelidikan lebih lanjut.