Hasil Uji Lab Kedua, Bakso Bunga Mawar Positif Mengandung Daging Babi

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Pemilik usaha penggilingan bakso Bunga Mawar, H Ahmad Sarkawi, resmi ditahan oleh Kepolisian Polres Aceh Tengah setelah hasil uji laboratorium yang kedua kalinya terhadap sample daging bahan baku pembuatan bakso di tempatnya, dinyatakan positif mengandung daging babi.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi, kepada wartawan menyampaikan bahwa H Ahmad Sarkawi telah ditahan Polisi pada, Selasa 28 Februari 2017, sekira pukul 16.00 WIB.

“Sudah tersangka, selama 20 hari kedepan kita diberikan wewenang oleh hukum untuk melakukan penahanan. Kalau kurang juga, ya saya minta perpanjangan penahanan dari Kejaksaaan selama 40 hari kedepan,” kata Kapolres Eko Wahyudi didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Rabu 1 Februari 2017.

Menurut, Eko Wahyudi, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga Undang-Undang (UU) untuk menjerat tersangka, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perizinan, dan UU Perdagangan.

Selain kasus daging babi, kata Eko Wahyudi, izin usaha penggilingan bakso milik Ahmad Sarkawi juga telah mati selama 2 tahun.

“2013 itu izinnya sudah mati. (Seharusnya) sudah tidak bisa berproduksi lagi,” ujar Kapolres Eko Wahyudi.

Kasus yang menjerat, H Ahmad Sarkawi, bermula dengan adanya uji laboratorium terhadap sample daging bakso dari 6 tempat usaha penggilingan di Takengon yang hasilnya dinyatakan bahwa sample daging dari tempat usaha Bunga Mawar milik, Ahmad Sarkawi, positif mengandung mikroba babi.

Pengujian sample dilakukan oleh Balai Veteriner Medan setelah melakukan pengambilan sample daging bersama pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah dengan cara membelinya langsung di tempat usaha penggilingan Bunga Mawar. Hasil uji laboratorium tersebut dikeluarkan oleh Balai Veteriner Medan pada tanggal 11 Januari 2017.

Merespon hal ini, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah yang membawahi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian melayangkan surat kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, surat itu sempat menyebar luas di media-media sosial, sehingga menciptakan kehebohan di tengah masyarakat. Masyarakat khawatir, karena bakso merupakan jajanan yang digemari banyak orang.

Akhirnya, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah bersama tim gabungan dari Polres Aceh Tengah dan dinas terkait lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha penggilingan bakso Bunga Mawar milik, Ahmad Sarkawi, yang terletak di Jalan Asrama Merah, Blang Kolak II, Takengon, pada Selasa 31 Januari 2017.

Saat itu, tim gabungan langsung melakukan penyegelan. Tempat usaha penggilingan bakso tersebut ditutup sementara.

Tim juga kembali melakukan pengambilan sample daging untuk keperluan uji laboratorium yang kedua kalinya, demi lebih memastikan apakah daging yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bakso di tempat penggilingan milik,  Ahmad Sarkawi, memang mengandung daging babi seperti yang dinyatakan dari hasil uji lab yang pertama.

“Yang pertama keluar tanggal 11 Januari 2017 (Hasil Lab pertama), dengan dasar ini karena mungkin pemilik usaha merasa keberatan; kenapa kok diam-diam sih ngambil sample; sebenarnya kalau diam-diam itu kan wajar kalau ngambil sample kan; karena dia merasa keberatan diambil lah sample kedua secara terbuka, hasilnya keluar 20 Februari 2017, positif juga,” tutur Kapolres Eko Wahyudi.

Uji laboratorium terhadap sample daging yang kedua kalinya tersebut bahkan dilakukan secara berlapis dengan adanya uji laboratorium pembanding dari laboratorium lainnya selain yang dilakukan oleh Balai Veteriner Medan.