Firdaus Tegaskan Usulan Ketua Dewan dari PDI-P Ikuti Syarat DPP

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Aceh Tengah Firdaus (Kanan) dan Sekretaris DPC Samsuddin SAg (Kiri).

Takengon | lingePost – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Aceh Tengah, Firdaus, menyampaikan bahwa nama calon Ketua DPRK dari partainya baru akan diusulkan ke DPP setelah adanya pelantikan seluruh dewan terpilih.

Partai berlambang banteng tersebut dalam hal ini berhak menempatkan kader terbaiknya pada posisi ketua dewan karena menjadi pemenang Pemilu 2019 dengan perolehan kursi terbanyak yaitu lima kursi di DPRK setempat.

Menurut Firdaus usulan nama calon ketua dewan nantinya akan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan, berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan pada 18 Juni 2019.

“Ini sudah jelas memang pimpinan DPRK Aceh Tengah dari kita (PDI-P), karena PDI Perjuangan yang terbanyak kursi yaitu lima kursi kita dapat,” tutur Firdaus.

“Dari lima kursi ini yang kita pilih yang memenuhi persyaratan, yang tidak terbentur dengan aturan. Persyaratan secara umum diantaranya mungkin bagaimana kemampuan managerialnya, kemudian berapa lama pengabdiannya terhadap partai, kemudian apakah dia militan selama ini, ini hal-hal yang umum.”

“Hal-hal yang paling spesifik yang baru saja dikeluarkan aturan baru Juni 2019, yaitu yang dipilih jadi ketua DPRK yang pernah dia menjadi anggota legeslatif, ini yang spesifik atau persyaratan khusus. Dan ini kemungkinan gak bisa kita langgar aturan ini, karena ini kan aturan baku yang keluarkan adalah DPP,” sebut Firdaus di sela pertemuan Pengurus DPC PDI-P Aceh Tengah, di Takengon, Kamis 15 Agustus 2019.

Firdaus menjelaskan bahwa jika hanya merujuk pada persyaratan umum, maka semua kadernya yang terpilih duduk di DPRK Aceh Tengah untuk periode 2019-2024 memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai ketua dewan.

Namun karena adanya persyaratan khusus diantaranya seperti pernah duduk sebagai anggota dewan pada periode sebelumnya, kata Firdaus, kemungkinan hanya ada satu atau dua nama saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa diusulkan.

“Memang sebenarnya wajar dikeluarkan aturan ini. Bagi yang belum pernah di legeslatif bagaimana dia memimpin, bagaimana dia bisa jadi ketua, untuk penyesuaian pun mungkin bisa 6 bulan, bisa setahun,” tutur Firdaus.

Lanjutnya masih ada persyaratan khusus lainnya yang juga harus dipenuhi bagi calon ketua dewan dari partainya tersebut yakni diutamakan adalah pengurus inti DPC yaitu menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendaraha.

“Itu juga salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Firdaus.

Merujuk pada segala ketentuan yang disebutkan di atas maka dapat ditarik kesimpulan adalah hanya ada satu nama yang memenuhi seluruh persyaratan untuk bisa dicalonkan sebagai ketua dewan dari partai berlambang banteng tersebut yakni sosok Samsuddin SAg.

Itu karena Samsuddin diketahui pernah duduk di DPRK Aceh Tengah selama dua periode sebelumnya dari PDI-P dan Pemilu 2019 adalah kali ketiga Samsuddin terpilih lagi sebagai wakil rakyat.

Sedangkan saat ini, Samsuddin juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P Aceh Tengah sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon ketua dewan.

Sebelumnya, Samsuddin, secara langsung juga pernah menyatakan bahwa dirinya merupakan satu-satunya kader yang memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat dicalonkan sebagai ketua dewan dari partainya.

Walau menurutnya, keputusan akhir tetap berada pada kebijakan DPP dan sebagai kader partai, kata dia, harus tetap patuh dan taat pada setiap aturan dan keputusan partai yang berlaku.

“Itu nanti dalam berkas ajuan (Nama calon ketua dewan) oleh DPC nanti harus dilampirkan (Berkas persyaratan). Nah mungkin berdasarkan ini berarti Aceh Tengah itu tidak perlu lagi menjadi perdebatan, siapa yang akan menjadi pimpinan DPRK, karena dari lima ini yang memenuhi syarat itu mungkin cuma saya. Kalaupun nanti ada keputusan lain dari DPP, ya itu kita serahkan sepenuhnya ke DPP,” tutur Samsuddin.

 

 

Reporter : Kurnia Muhadi
Editor :