DPRK Aceh Tengah mulai Bahas KUA PPAS sesuai Surat Edaran Mendagri

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin

Takengon | lingePost – DPRK Aceh Tengah mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun 2020, Senin 23 September 2019.

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, kepada wartawan menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS tersebut dijadwalkan berlangsung selama 4 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Senin 23 s/d 26 September 2019.

“Sekarang masih dalam pembahasan bersama pihak eksekutif,” tutur Samsuddin.

Samsuddin menjelaskan pembahasan KUA dan PPAS tersebut dilakukan karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 September 2019 perihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD, yang pada salah satu poinnya menyebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD termasuk rapat penetapan APBD.

“Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160/8946/3J perihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD tertanggal 3 September 2019. Disebutkan pada poin kedua bahwa tugas pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat 3, Pasal 312 ayat 1, dan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Samsuddin.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Lanjutnya, pembahasan KUA dan PPAS tersebut perlu untuk disegerakan, karena seharusnya sudah dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2019.

“Kemudian minggu keempat September eksekutif telah menyerahkan RAPBK. Nah, maka mengingat itulah pimpinan sementara berdasarkan hasil Badan Musyawarah Bersama DPRK Aceh Tengah melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS. Artinya semua muaranya untuk kepentingan daerah dan rakyat,” ucap Samsuddin.

“Ini juga menyangkut aturan Permendagri tentang pembahasan dan pengesahan APBK atau APBD yang seyogyanya telah dibahas di minggu kedua Agustus 2019. Nah ini kan udah molor,” katanya lagi.

Selain itu, kata Samsuddin, pihaknya saat ini berusaha mengejar keterlambatan pembahasan KUA dan PPAS tersebut guna menghindari resiko dan dampaknya agar tidak menghambat kelancaran pembangunan daerah.

“Mengingat terjadinya transisi di lembaga DPR Lima tahun yang lalu ada keterlambatan pembahasan APBK. Maka terkena pinalti, seluruh Anggota DPR tidak diberikan gaji selama 6 bulan. Dan yang dirugikan juga adalah daerah karena akan terlambat dalam pengesahan APBK. Artinya ada efek ke daerah dalam penggunaan anggaran, baik dana rutin maupun dana yang sifatnya untuk pembangunan,” sebut Samsuddin.

Samsuddin menambahkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS tersebut juga dilakukan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Bersama DPRK setempat, karena lembaga tersebut saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

“Ketakutan kita terhadap konsekuensi dari keterlambatan itu, maka DPRK Aceh Tengah menyepakati dalam Badan Musyawarah Bersama kemarin, hari Senin itu adalah pembahasan KUA dan PPAS,” tutur Samsuddin.

 

 

 

Reporter : Hafiz M