Di PHK, karyawan Hyundai Ngadu ke DPRK Aceh Tengah Soal Pesangon

Takengon | lingePost - Sejumlah mantan karyawan PT Hyundai yang telah di PHK mendatangi DPRK Aceh Tengah untuk mengadu soal pesangon yang dianggap tak sesuai ketentuan.

Kehadiran para mantan karyawan ini diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega di ruang kerjanya, Selasa.

Salah seorang mantan karyawan Joko mengatakan bahwa ia bersama sejumlah karyawan lainnya telah di PHK oleh PT Hyundai sejak akhir Maret lalu dengan alasan efesiensi perusahan.

Namun masalah kemudian muncul terkait nominal jumlah pesangon yang seharusnya mereka terima dari pihak perusahaan asal Korea Selatan itu.

"Kalau diberhentikan kami terima, tapi pesangon kami tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 dan 157," kata Joko.

Menurutnya para mantan karyawan dalam hal ini hanya menutut pesangon mereka dibayarkan sesuai ketentuan.

Sementara Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega menanggapi hal ini berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dan akan memanggil pihak PT Hyundai dalam waktu dekat.

"Kita akan panggil pihak perusahaan secepatnya, agar masalah ini tidak berlarut," kata Arwin Mega.

 

 

 

MH