Bupati Shabela Minta Aceh Tengah Pertahankan Prestasi WTP
Laporan : Kurnia Muhadi
Takengon – lingepost.com : Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meminta jajarannya tetap mempertahankan tradisi WTP yang selama ini diraih Kabupaten Aceh Tengah sebagai predikat terbaik dalam pelaporan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Shabela Abubakar dalam pertemuan bersama seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di lingkungan pemerintahan setempat dengan Tim BPK RI perwakilan Aceh di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis.
“Bagaimana agar kita Aceh Tengah ini tetap mendapat opini yang terbaik. Jangan di kepemimpinan kami turun, apalagi disclaimer itu berarti kita tekor,” tutur Shabela.
Shabela berharap kepada setiap jajarannya dapat memberikan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya agar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih oleh Aceh Tengah.
“Ini kami harap di dalam waktu 30 hari. Kalau tidak mendesak sekali perjalanan keluar daerah ditunda dulu,” ujar Shabela.
Dia meminta semua pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan transparan dan menegaskan kepada jajarannya untuk bisa kooperatif dalam menyampaikan data-data keuangan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Karena tujuan pemeriksaan ini pada hakikatnya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan pemerintah Aceh Tengah ini telah sesuai atau wajar dengan prinsip akuntansi yang berlaku di republik ini. Ini tujuannya sebenarnya, bukan mau menangkap saudara-saudara,” tutur Shabela.
Selain itu, Shabela juga berharap Aceh Tengah nantinya dapat meraih WTP dengan peringkat terbaik yang akan membawa daerah itu untuk bisa mendapatkan dana insentif pembangunan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi saya dapat informasi bahwa WTP ini pun ada peringkatnya, apakah peringkat A atau B, C, karena semakin bagus peringkatnya semakin tinggi kita mendapatkan insentifnya,” sebut Shabela.
Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini telah meraih WTP sebanyak delapan kali. Predikat tersebut pertama kali diraih pada tahun anggaran 2007, kemudian tahun 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2015, dan 2016.
Sementara pada 2011 dan 2013 Aceh Tengah hanya mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Aceh Tengah boleh dibilang menjadi salah satu daerah pelopor transparansi informasi keuangan di Indonesia, karena menjadi kabupaten pertama yang berhasil meraih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2007. Itu adalah tahun pertama adanya WTP di Indonesia.
BPK RI untuk pertama kalinya di tahun 2007 memberikan predikat WTP hanya kepada satu kabupaten di Indonesia yakni Kabupaten Aceh Tengah dan kepada dua Kota yakni Kota Tangerang, dan Kota Banjar.
WTP dianggap penting dalam upaya melahirkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka menciptakan good governance atau pemerintahan yang baik. Karena laporan keuangan dengan predikat tersebut disajikan relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Sejak diberlakukannya sistem pelaporan keuangan dan penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat, BPK memiliki kewenangan memberikan opini terhadap laporan keuangan setiap daerah. Opini itu dilahirkan secara profesional dan independen ke dalam 4 katagori penilaian, terkait kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Yaitu :
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
3. Tidak Wajar
4. Tidak memberikan pendapat (Disclaimer)
Dalam menentukan penilaian, BPK menerapkan sejumlah kriteria sesuai Standar Audit Pemerintahan (SAP). Diantara kriterianya adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecakupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengendalian internal dalam setiap pelaporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK sebagaimana amanah UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK diberikan kewenangan istimewa dalam tugasnya memelihara dan memastikan transparansi serta akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara, sesuai SAP.