Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Aceh Tengah Revisi Qanun Retribusi

Takengon | lingePost – Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merevisi qanun retribusi daerah guna memaksimalkan PAD.
Dalam pandangan akhir fraksi atas Pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Tengah tahun 2020 di DPRK setempat Selasa, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan perlu adanya kajian potensi pajak dan retribusi untuk menghitung potensinya terhadap pendapatan daerah.
“Terkait penambahan PAD sangat diperlukan kajian potensi pajak dan retribusi daerah untuk menghitung potensi pajak, estimasi kebocoran pendapatan daerah dalam strategi penggalian pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang lebih maksimal,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Samsuddin saat menyampaikan pandangan akhir dalam sidang.
Samsuddin menyampaikan pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menerima Rancangan APBK Aceh Tengah Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Qanun APBK dengan menyampaikan sejumlah catatan.
Diantaranya meminta Pemkab Aceh Tengah untuk menggunakan anggaran dengan efektif, efesien, dan akuntabel serta tepat waktu.
HM