4 Pelaku Mesum Dihukum Cambuk di Takengon
Laporan : M.A Ghaitsa
Takengon – lingepost.com : Empat pelaku mesum dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 7 kali cambukan di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis 1 September 2016.
Para pelaku terbukti melakukan perbuatan mesum (Jarimah khalwat) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon tertanggal 22 Agustus 2016.
Sebelum ya, dua pasangan mesum tersebut telah menjalani masa tahanan selama 30 hari berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Jinayat.
Mereka kemudian divonis 7 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Masing-masing terhukum adalah SB dan NR warga Kampung Blang Poroh Lhokseumawe. Lalu ML dan EM masing-masing adalah warga Bener Kelipah Bener Meriah dan warga Wih Pesam Aceh Tengah.