Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Perizinan Aceh Tengah Raih Penghargaan Ombudsman 

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tengah meraih penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, atas peran aktif mewujudkan pelayanan publik prima tahun 2015.

Penghargaan diterima langsung Kepala KP2TSP Aceh Tengah, Kausarsyah, di Banda Aceh, Selasa 2 Februari 2016, yang diserahkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Kausarsyah, penghargaan yang diraih pihaknya karena mendapat penilaian zona hijau dalam katagori kepatuhan pemenuhan standar layanan sektor perizinan sesuai Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Penghargaan yang kami terima merupakan wujud kerjasama baik diantara staf KP2TSP dan tentunya dukungan instansi terkait dalam memberi pelayanan perizinan kepada masyarakat," kata Kausarsyah saat dikonfirmasi Rabu 3 Februari 2016.

Selain itu, dia menyebut bahwa masyarakat yang telah memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perizinan juga memberi kontribusi atas diraihnya penghargaan tersebut.

KP2TSP Aceh Tengah merupakan 1 dari 15 instansi di Aceh yang dinilai Ombudsman memiliki kinerja baik di sepanjang tahun 2015 dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

"Penghargaan ini tentu akan semakin memotivasi kami untuk terus berupaya memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sesuai dengan kriteria standar pelayanan publik," tutur Kausarsyah.