Warga Demo Minta Aparat Desa Mereka Dibebaskan

TAPAKTUAN - Ratusan warga Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016, siang. Warga meminta Pemkab setempat turun tangan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membebaskan empat aparat desa yang ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

Sebab, dengan ditahan empat aparat desa masing-masing Dasril Bin Zamzami (kepala desa), Idrus Bin Razali (ketua keamanan desa), Firman Saldatul Bin Sudirman (ketua pemuda umum), dan M Syawal Bin Uteh Taher (anggota keamanan desa), mengganggu roda pemerintahan di desa. Apalagi saat ini sedang berlangsung pertanggungjawaban dana desa tahap satu tahun 2016 sebagai salah satu syarat untuk mencairkan anggaran tahap dua.

Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah didampingi belasan pejabat yang menerima kedatangan ratusan warga Keude Rundeng di Halaman Kantor Bupati setempat, berjanji akan mengupayakan pembebasan empat aparat desa tersebut melalui Kejari Aceh Selatan.

“Kami berharap warga dapat menahan diri dengan tidak melakukan tindakan anarkis serta main hakim sendiri dilapangan. Kita akan mengupayakan secara bersama-sama untuk pembebasan para tersangka. Mudah-mudahan dari pihak keluarga saksi korban membuka pintu perdamaian dalam kasus ini,” ujar Kamarsyah.

Baiman Fadhli, S.H., kuasa hukum empat tersangka tersebut menyatakan, klien-nya ditahan pihak Kejari Aceh Selatan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak Rabu (kemarin) sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Selatan.

Menurutnya, perkara yang menjerat empat aparat Desa Keude Rundeng tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan bernama Hendri Bin Abdul Wahab pada 1 Juni 2016 lalu.

Menurutnya, kasus ini bermula dari penemuan satu buah dompet milik seseorang oleh saksi korban bernama Hendri di Pasar Keude Rundeng. Aparat desa setempat yang mengetahui penemuan dompet tersebut meminta kepada Hendri untuk menyerahkan dompet tersebut kepada mereka dengan maksud ingin mengumumkan penemuan dompet tersebut di masjid.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh saksi korban Hendri dengan alasan dia takut jika menyerahkan kepada  aparat desa dompet tersebut tidak sampai kepada pemiliknya.

Baiman menegaskan, keputusan Hendri menolak menyerahkan dompet tersebut tidak dapat diterima aparat desa, karena sudah menjadi hukum adat di kampung tersebut. Jika ada penemuan sesuatu benda atau barang maka harus diserahkan kepada aparat desa untuk dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

“Saat proses negosiasi tersebut, Hendri sempat mengeluarkan kata-kata yang kurang berkenan bagi pihak aparat desa. Bahkan menurut keterangan aparat desa, Hendri yang terlebih dulu melakukan penyerangan dengan menarik kaki salah seorang aparat desa, hingga akhirnya terjadi keributan adu fisik,” ungkap Baiman.

Ironisnya lagi, sambung dia, Kepala Desa Keude Rundeng bernama Dasril Bin Zamzami yang hendak melerai aksi perkelahian tersebut juga di tuduh terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut hingga dirinya turut juga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang aparat desa lainnya.

Pihaknya, lanjut Baiman, sangat menyesalkan tindakan pihak keluarga korban yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum hingga mendarat ke pengadilan. Soalnya, kasus tersebut telah beberapa kali diupayakan perdamaian ditingkat desa dan kecamatan, namun di tolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini merupakan sebuah preseden buruk bagi daerah kita, karena tingkat persoalan perkelahian biasa saja tidak mampu kita selesaikan ditingkat kampung. Kami menilai kondisi ini terjadi akibat tidak dewasanya pihak keluarga korban dalam menyikapi duduk permasalahan dengan tetap memaksa kasus ini naik ke pengadilan,” sesal Baiman.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Aceh Selatan segera memberi bantuan hukum kepada empat orang aparat desa tersebut, karena dengan telah ditahannya mereka secara otomatis telah terganggu roda pemerintahan desa termasuk program dana desa yang saat ini sedang berjalan.

“Kami berharap, sebagai bentuk tanggungjawabnya Pemkab Aceh Selatan bersedia menjadi penjamin untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan aparat desa tersebut, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dalam jangka waktu lama,” harap Baiman Fadhli.

Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin mengatakan pihaknya baru bersedia membebaskan empat orang tersangka tersebut jika antara keduabelah pihak sudah ada perdamaian yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan.

“Jika tidak ada surat perdamaian, maka kami tetap menahan tersangka yang merupakan kewenangan mutlak jaksa. Kami tidak ingin mengambil resiko atau hal-hal yang tidak diinginkan nantinya dilapangan jika para tersangka tersebut kami biarkan bebas berkeliaran dikampungnya,” tegas Zainul. | Sumber : portalsatu.com

Laporan Hendrik

Source:portalsatu