WALHI : Dimana Ada Asap Disana Pasti ada Konsesi

Laporan : Budi Gayo

Jakarta - lingepost.com : Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Abetnego Tarigan, menyebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi dalam 1 dekade terakhir, merupakan gambaran nyata bahwa kerusakan alam telah sangat parah dan sistematis.

Setidaknya, kata Abetnego, ada 66 kabupaten yang ada di 5 Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, yang menjadi langganan kebakaran dan asap dalam 5 tahun terakhir.

“Pada tahun 2011, ditemukan sebanyak 18.789 titik api dan pada tahun 2014 naik menjadi 20.253 titik api,” sebut Abetnego Tarigan, dalam siaran pers 1 September 2015.

Dia menyebut bahwa kebakaran bukan saja mengalami peningkatan dalam  jumlah titik api, tetapi juga terhadap intensitas kejadian kebakaran setiap tahunnya.

“Bila peningkatan titik api terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, maka di Sumatera mengalami peningkatan intensitas kejadian kebakaran. Dua kali kejadian kebakaran dalam satu tahun,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada tahun 2014 ditemukan indikasi titik api terdapat pada kawasan hutan yang dibebani hak Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.084 titik api di 150 konsesi, dan 603 titik api di 85 konsesi perusahaan (IUPHHK-HA).

“Selain pada kawasan hutan yang dibebani izin, kebakaran hutan dan lahan diduga marak juga terjadi di dalam dan di sekitar kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit, di kawasan APL, dan kawasan hutan,” kata Abetnego.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 telah berkomitmen Indonesia bebas asap di tahun 2015. Namun kebakaran dan asap di tahun 2015, kata dia, menjadi bukti bahwa komitmen tersebut masih jauh dari harapan.

“Fakta-fakta temuan WALHI di berbagai daerah menunjukkan bahwa akar masalah terbesar kebakaran dan asap di Indonesia sangat nyata. Dan sebenarnya sangat dipahami oleh pemerintah.  Mestinya pemerintah ‘memadamkan api dengan pena’, bukan dengan modifikasi cuaca, karena sumber masalahnya dari penerbitan konsesi,”  ucapnya.

Abetnego Tarigan kemudian menyarankan 5 langkah strategis yang menurutnya mendesak untuk segera dilakukan pemerintah. Yaitu :

  1. Menginstruksikan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk melakukan gerakan serentak penyekatan kanal dan menerapkan proses sanksi terhadap pemegang konsesi sawit, sebagai tindakan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Kepala Daerah.
  2. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan adanya titik api di wilayah konsesinya.
  3. Melakukan review perizinan terhadap konsesi yang mengalami kebakaran dan/atau mengalami konflik dengan masyarakat.
  4. Menghentikan penerbitan izin baru sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan dan termasuk evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap izin yang dikeluarkan.
  5. Memulihkan kawasan hutan kritis dan memberi kesempatan pengolahan dan perlindungan hutan kepada masyarakat di sekitar hutan.