Walau di tengah Pandemi Covid 19, Mesjid di Aceh Tengah Tetap Dipadati Jamaah Shalat Jumat

Takengon | lingePost - Pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di seputaran Kota Takengon berjalan normal sebagaimana biasa. Bahkan cenderung lebih ramai. Berdasarkan informasi masyarakat, sebut saja Ucok, shalat Jumat di Mesjid Muhajirin Kampung Paya Tumpi Kebayakan tetap seperti biasanya.

"Tetap ramai, tapi gara-gara korona ini kayaknya jamaah justru bertambah" jelas Ucok.

Hal senada disampaikan Mustafa, salah seorang ASN di Pemerintah Aceh Tengah yang bershalat Jumat di Mesjid Agung Ruhama Takengon.

"Tetap ramai ya, jamaah tetap memadati mesjid Ruhama" ungkap Mustafa.

Sementara Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar dalam imbauannya memberikan pembatasan kegiatan yang mengumpulkan dan melibatkan orang banyak.

"Kami membatasi ya, bukan melarang, Shalat Jumat silakan, hal ini sesuai dengan keputusan fatwa majelis ulama, namun harus bisa menjaga agar tidak bersentuhan langsung seperti bersalaman dan diharapkan dapat membawa sajadah pribadi, karena ambalnya kita gulung" jelas Shabela usai kegiatan gotong-royong di lingkungan Masjid Ruhama pagi tadi, Jumat (20/03).

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 pada ketentuan hukum angka (3) menyatakan bahwa orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Kemudian jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, cium tangan, serta membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

 

 

 

 

HM