Wabup Sarkawi : Pendamping Desa Harus Profesional

Redelong - lingepost.com : Para pendamping desa yang bertugas di dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah harus bekerja secara profesional, hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bener Meriah saat menghadiri rapat koordinasi pendamping desa se-Kabupaten Bener Meriah, Kamis (22-2-2018) di Aula Kantor MPU setempat.

“Para pendamping desa semuanya agar profesional dalam menjalankan tugasnya , hal itulah yang harus pertama sekali disepakati,” pinta Abuya Sarkawi.

Wabup menabahkan, karena permasalahan dana desa sangat komplek, melibatkan uang yang cukup besar, melibatkan banyak orang dan berkaitan langsung dengan hazat orang banyak, serta bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, sehingga keprofesionalan para pendamping desa sangat diperlukan.

“Kami juga berharap para pendamping memastikan semua dana desa berjalan sesuai koridor, dan sesuai aturan. Para pendamping desa jangan menjadi bahagian dari problem dan menjadi bahagian konflik didalam dana desa, dan jangan menjadikan dana desa menjadi dana dosa.”kata Tgk. H. Sarkawi

Selain itu Wakil Bupati Bener Meriah itu juga meminta agar para pendamping desa harus terus belajar dan terus belajar, jangan langsung puas dengan ilmu yang saat ini dimiliki, “pendamping desa harus terus belajar dan memperdalam ilmu terkait tugas yang dijalankan, sehingga pendamping desa tidak kalah dengan yang didampingi, pendamping desa harus memahami regulasi-regulasi yang terkait dana desa.”harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Bener Meriah Drh. Sofyan dalam kesempatan itu menyampaikan, Rapat koordinasi pendamping desa se-Kabupaten Bener Meriah di ikuti oleh tenaga ahli pendamping desa, pendamping program dana desa, dan pendamping desa.

Dia menjelaskan bahwa dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 hingga kini kepada desa-desa dalam Kabupaten Bener Meriah sudah mencapai setengah triliun .

“Sesuai dengan perintah presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa dana desa harus bener-benar dilakukan dengan cara padat karya, artinya dana desa jangan sampai keluar dari desa tersebut, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengawasan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa tersebut.”terang Sofyan. (rel)