UMP Aceh Naik Jadi Rp 2,5 Juta Berlaku 1 Januari 2017

BANDA ACEH - Sebelum mengambil cuti kampanye pilkada, dr Zaini Abdullah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini naik Rp 381.500 dibanding tahun 2016 yang jumlahnya Rp 2.118.500.

Penetapan UMP Aceh Tahun 2017 itu dituangkan Gubernur Aceh dalam SK Nomor 72 Tahun 2016 yang ditandatangani dr Zaini Abdullah pada 27 Oktober 2016. SK tersebut pun sudah diundangkan di Banda Aceh oleh Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, tanggal 28 Oktober 2016 pada Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 74.

“Salah satu pertimbangan Gubernur Aceh menetapkan UMPsebesar itu adalah karena mengingat tingkat kemahalan di Aceh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera. Misalnya saja, harga daging, bumbu dapur, sayuran, buah, dan lain-lain lebih mahal di Aceh dibanding di daerah lain di Sumatera,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Drs Kamaruddin Andalah MSi, kepada Serambi tadi malam.

Menurutnya, beberapa organisasi serikat pekerja di Aceh awalnya menuntut agar UMP Aceh tahun 2017 ditetapkan gubernur Rp 3 juta lebih per bulan dan itu sudah mereka perjuangkan beberapa tahun lalu. Di sisi lain, Dewan Pengupahan Aceh mengusulkan berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yakni sebesar 2.293.376/bulan. Tapi, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan UMP2017 sebesar Rp 2,5 juta.

“Saya rasa, angka tersebut masih angka yang wajar untuk mendorong daya beli masyarakat. Dan, apabila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar UMP tersebut kepada karyawannya, sebetulnya di dalam pergub tersebut dibuka peluang untuk minta penangguhan,” kata Kamaruddin yang kini Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Langsa.

Dalam Pergub yang terdiri atas 15 pasal itu, disebutkan bahwa regulasi itu berlaku pada 1 Januari 2017. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut UMP Aceh nilainya Rp 2,5 juta per bulan, berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ada pun upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengsuaha di perusahaan yang bersangkutan.

Kamaruddin menyebutkan bahwa UMP Aceh tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Ia tambahkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah mininum tersebut. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah mininum dapat mengajukan penangguhan.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran UMPAceh Tahun 2017 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk Aceh), Drs Kamaruddin Andalah MSi menyatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di daerah lain dalam wilayah Sumatera, provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016 adalah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Besaran UMP di provinsi asal Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) ini adalah Rp 2.550.000/bulan. Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2017 masih di bawah Babel, sedangkan daerah lain hingga akhir bulan lalu belum menetapkan jumlah UMP-nya. (dik) | Sumber : http://aceh.tribunnews.com/