Tingginya Tagihan PPN, Pengurus APFI Surati Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Redelong - lingepost.com : Pengurus Asosiasi Produsen Fairtrade Indonesia (APFI) Aceh Tengah-Bener Meriah akan melayangkan surat keberatan atas penerapan PPN 10% bagi Koperasi Petani kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan tembusannya salah satunya ditujukan kepada Bupati Bener Meriah yang diantar langsung oleh pengurus APFI ini sendiri dan diterima secara langsung oleh Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi di Pendopo Wakil Bupati Bener Meriah, Kamis (2/8/2018).

Penyampaian surat keberatan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang ditagih oleh KPP Pratama Bireuen terhadap Koperasi Kopi di dua Kabupaten bersaudara ini bukan tanpa alasan mengingat memang dalam setiap transaksi jual beli kopi antara petani dan pihaknya tidak pernah dilakukan pemotongan PPN sebesar 10% ini demikian juga sewaktu terjadi transaksi penjualan dari Koperasi Petani ini kepada pihak exsportir, oleh karenanya kebijakkan ini dinilai sangat memberatkan Koperasi Petani di dua daerah penghasil kopi Arabika Gayo ini bahkan dapat menyebabkan Koperasi menjadi kolep.

Menurut penjelasan pengurus APFI ini kepada Plt. Bupati Bener Meriah pada kesempatan menyampaikan lampiran suratnya itu dalam temu ramah dan saling berdiskusi bahwa sejak dua bulan terakhir KPP Pratama mulai menagih PPN 10% kepada Koperasi Petani yang ada di daerah ini yang besarnya ada yang mencapai 500 juta rupiah hingga ada yang mencapai 4 milyar rupiah per Koperasi tergantung besar kecilnya penjualan koperasi tersebut dalam kurun waktu tahun 2015-2017.

Pada kesempatan itu pula rombongan yang diketua oleh Armiyadi (KBQB Baburrayan) bersama anggotanya Djumhur (Koperasi Permata Gayo), M. Bakat (Koperasi Tunas Indah), Rahmah (Kopepi Ketiara), Birman (KSU Rahmat Kinara), Arasiberani (KSU Arinagata) dan Ady Syahrial (Koperasi Arisarina) yang sekaligus membubuhkan tandatangannya pada surat itu juga memohon Pemerintah Daerah Bener Meriah dalam regulasi distribusi kopi antara koperasi dan pengusaha kopi antara dua kabupaten bertetangga ini. (Rel)