Tim RI, Sesalkan Pemberitaan yang Sudutkan Rusli M Saleh

Redelong -  Tim pemenangan pasangan Rusli M Saleh - Islah (RI), kembali menyesalkan sikap lawan poltik yang tidak santun yang menyudutkan Plt Bupati Bener Meriah Drs Rusli M Saleh yang saat ini maju sebagai calon bupati Bener Meriah berpasangan dengan Drs, T Islah, M.Si.  dengan tudingan penyuapan.

Menurut pihak Rusli, tudingan atas Kasus Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tersebut tidak disertai barang bukti dan investigasi lapangan.

“Aneh dan sangat tidak professional jika permasalahan tersebut dijadikan black campaign oleh salah seorang lawan politik, jelas-jelas ini menggambarkan kecemasan pihak lawan politik atas banyaknya dukungan terhadap paslon Rusli-Islah paska kampanye akbar,” ujar Hamdani Tim Pemenangan RI kepada wartawan Jum’at (10/2).

Menurutnya, penyeberan berita di salah satu koran Dwi Mingguan yang menyudutkan sederetan nama yang menerima suap tersebut juga melibatkan sejumlah perwira aparat kepolisian yang belum jelas kebenarannya dan hanya opini belaka.

“Saya juga merasa heran Koran tersebut diterbitkan dua kali  dengan pemberitaan yang serupa dan ini jelas muatan politik yang tidak sehat dan tidak santun, hal itu dibuktikan dengan penyebaran dari pintu kepintu secara gratis oleh orang tak dikenal,” ungkap Hamdani.

Pihaknya mengaku, meski penyebaran tersebut tidak mempengaruhi hak pilih masyarakat, pihaknya juga mengaku akan berinisiatif untuk melaporkan media tersebut kepada Dewan pers dan pihak kepolisian atas penyebaran isu yang tidak Valid.

Hamdani juga berharap, Panwaslih Bener Meriah dapat melihat sisi pelanggaran yang dilakukan atas penyebaran  berita yang menyudutkan paslon RI.

“Sebelumnya, Koran tersebut juga sempat di foto copy dan ditebar dimana-mana namun hal tersebut tidak berpengaruh dan massa yang mengikuti kampnye akbar membludak,” terang Hamdani.

” Kita sebelumnya diam namun sepertinya teror ini semakin menjadi-jadi sehingga hal tersebut perlu diluruskan agar masyarakat Bener Meriah tidak belajar dari politik yang tidak santun dan membodoh-bodohi masyarakat,” tandas Hamdani.

Dijelaskan, untuk kasus tersebut, saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi itu.

Saat dikonfirmasi, terkait kasus tersebut, Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Soemanti menyampaikan,  telah menetapkan tiga orang tersangka dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Redelong.

Menurutnya, kasus tersebut sudah mulai disidik berdasarkan laporan yang diterima polisi sejak 26 Februari 2015 dan dilakukan penetepan  terhadap tiga tersangka pada tanggal 22 September 2016. (rel)