Tiga mantan aparatur desa di Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi
Takengon | lingePost - Polres Aceh Tengah menetapkan tiga mantan aparatur desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasi Humas AKP Zein Hamid Hasibuan mengatakan ketiga tersangka adalah mantan aparatur Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
"Ketiga tersangka masing-masing SB (43) sebagai mantan reje (Kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan Sekdes, dan IPR (32) selaku mantan Ketua TPK Kampung Bintang Kekelip," sebut AKP Zein Hamid, Senin (7/3/2022).
Menurutnya ketiga mantan aparatur desa ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung pada tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp312 juta lebih.
Zein Hamid menjelaskan tersangka SB selaku kepala desa saat itu memerintahkan bendara desa yaitu NA (Sudah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari Kas desa dengan cara tidak sesuai prosedur.
Kemudian SB juga memerintahkan NA untuk menyerahkan dana tersebut kepada tersangka IPR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.
Namun oleh tersangka IPR dana yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 tersebut langsung disetor ke rekening pribadi miliknya tanpa menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal.
"Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal yang termuat dalam APBKampung. Dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp312.574.438,-," tutur Zein Hamid.
Saat ini kata dia polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000,- dari para tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.
Ketiga tersangka juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres setempat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada hari ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksanaan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Zein Hamid.
Ant