Tidak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Kericuhan Debat Publik Pilgub Aceh 2024 Dihentikan

Kericuhan pada Debat Publik Ketiga Pilgub Aceh pada Selasa 19 November 2024. Foto: tribunnews

Takengon | lingePost – Kasus kericuhan pada Debat Publik Ketiga Pilgub Aceh 2024 resmi dihentikan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Muhammad Ali, Senin (9/12/2024), mengatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Kami telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dan dibahas dalam rapat pleno sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada,” kata Muhammad Ali.

Menurutnya Panwaslih Aceh juga telah meneruskan kasus tersebut ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian Gakkumdu juga menyatakan kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana.

“Kesimpulannya laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor,” ujar Muhammad Ali.

Peristiwa kericuhan terjadi pada penyelenggaraan Debat Publik Ketiga Pilgub Aceh pada Selasa 19 November 2024.

Pasca kericuhan, Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 Bustami-M Fadhil Rahmi melaporkan dua orang dari kubu Paslon Nomor Urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai provokator kericuhan.

Dua orang terlapor tersebut yakni Muhammad Daud dan Yusri. Keduanya di laporkan ke Panwaslih Aceh oleh Juri Bicara Tim Pemenangan Paslon 01 Hendra Budian.

Sementara akibat kericuhan yang terjadi, Debat Publik Ketiga Pilgub Aceh 2024 tersebut terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.

 

Mhd