Tersangka Penyeludup Rohingya Kutip Rp14-16 Juta Per Orang untuk Sampai ke Indonesia

Tersangka MA penyeludup warga Rohingya diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis)

lingePost - Tersangka penyeludup imigran Rohingya mengutip uang sebesar Rp14-16 juta per orang warga Rohingya untuk dapat menaiki kapal yang membawa mereka sampai ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023), mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka warga Rohingya yakni MA (35) yang bertanggung jawab membawa137 pengungsi Rohingya mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

"Setiap warga etnis Rohingya yang hendak berangkat keluar dari camp pengungsian di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Kombes Fahmi menyebut tersangka MA dijerat dengan pasal tindak pidana penyelundupan orang.

Menurutnya hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 12 saksi dari para pengungsi Rohingya yang dibawa oleh tersangka MA dari camp pengungsi Cox's Bazar Bangladesh hingga sampai ke Indonesia.

"Peran MA yaitu sebagai pembawa kapal atau kapten kapal serta pengendali rombongan pengungsi Rohingya di atas kapal hingga sampai di Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa seluruh uang (Biaya per orang) diserahkan atau dibayarkan kepada MA," sebut Fahmi.

 

Ant