Terlalu Banyak Pejabat Dipenjara karena Korupsi

Presiden Jokowi menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Jakarta | lingePost – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya pejabat di Indonesia yang dipenjara karena kasus korupsi.

“Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia menyebut sepanjang tahun 2004-2022 ada ratusan pejabat tersandung kasus korupsi.

Rinciannya kata dia sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.

Selain itu juga tercatat sebanyak 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena kasus korupsi.

Namun kata dia banyaknya kasus tersebut tak lantas membuat korupsi hilang begitu saja, bahkan masih marak ditemukan hingga saat ini.

“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujarnya.

Untuk itu Presiden Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam hal ini menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru termasuk pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.

“Sayangnya berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nawawi.

Menurutnya sinergi antar semua elemen bangsa perlu diperkuat dalam upaya memberantas korupsi.

Sinergi yang dimaksud kata dia tidak hanya antar aparat penegak hukum saja tetapi juga antar pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha.

Nawawi menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.

“Kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju,” ujarnya.

 

Ant

 

 

 

Source:Antara