Terkait Protes Ketua Panwaslih Aceh, Ini Penjelasan Ketua KIP Aceh Tengah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Terkait adanya protes dari Ketua Panwaslih Aceh dalam Sidang Pleno Hasil Rekapitulasi dan Perhitungan Suara Kabupaten Aceh Tengah di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu lalu, Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah langsung menanggapinya dengan menggelar Konferensi Pers di Kantor KIP Aceh Tengah, Senin 27 Februari 2017.

Kepada wartawan, Marwansyah, menyampaikan bahwa protes yang dilayangkan oleh Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, dalam sidang pleno tersebut tanpa bisa menunjukkan bukti dan alasan yang kuat.

Pihaknya, kata Marwansyah, sangat keberatan dengan pernyataan Ketua Panwaslih Aceh yang mengatakan ada penggelembungan suara yang tidak sesuai data C1 dengan selisih suara mencapai 10 ribu yang kemudian diindikasikan untuk memenangkan calon tertentu.

Pernyataan itu, kata Marwansyah, sangat merugikan pihaknya dan berdampak pada nama baik lembaga KIP Aceh Tengah.

“Terhadap rekapitulasi yang kita laksanakan di provinsi, di KIP Aceh, sesudah kita bacakan, ini ada komplain dari Panwaslih Aceh (Samsul Bahri), beliau mengatakan bahwa ada penggelembungan atau penetapan KIP Aceh Tengah itu tidak sesuai dengan C1. Nah ketika kita meminta data, dalam hal ini disampaikan oleh KIP Aceh, yang bersangkutan Panwaslih Aceh tidak dapat menunjukkan, mana data yang keliru,” tutur Marwansyah.

“Jadi inikan sebuah polemik sebenarnya untuk kita, kalau memang ada datanya ya silahkan ditindaklanjuti, kalau memang itu arahnya pidana ya silahkan, kalau memang Panwaslih Aceh berasumsi ini adalah perbuatan pidana dilakukan penyelenggara, ya silahkan, lakukan secara prosedur hukum, artinya tidak membangun opini yang membuat kerusuhan di masyarakat. Itu yang kita harapkan sebenarnya,” ujarnya lagi.

Dalam hal ini, Marwansyah, memastikan bahwa data hasil perolehan suara di seluruh Aceh Tengah tidak ada yang bermasalah.

“Terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Alhamdulillah hasil pantauan kita di rekapitulasi di tingkat kecamatan, 14 kecamatan, tidak satu saksi pun yang membantah atau komplain terhadap perolehan suara. Ini yang perlu kita tegaskan.”

“Saksi yang komplain itu hanya terhadap C1, dalam hal ini adalah sertifikat. Artinya DPT-nya berapa, pengguna hak pilihnya berapa, jadi pengimputan data inilah yang banyak kita katakan keliru yang diisi oleh KPPS kita di lapangan. Nah, terhadap kekeliruan ini kita juga diwajibkan dalam aturan untuk mengkoreksi, ya untuk mengkoreksi sertifikat atau C1. Dan itu sudah kita laksanakan, baik di tingkat PPK bahkan terakhir kemarin di tingkat kabupaten kita lakukan koreksi terhadap hal itu. Dan saksi juga tidak komplain terhadap koreksi atas pengisian C1.”

“Jadi secara kesuluruhan saya pikir terhadap hasil perolehan ini tidak ada bermasalah. Itu dapat kita pastikan, dan laporan juga sampai saat ini ke Panwaslih itu tidak berkenaan dengan lampiran C1, yang dilaporkan hanya pengisian C1 (Sertifikat), dan itu kita akui (Ada kekeliruan), bukan hanya di Aceh Tengah saja, bahkan DKI saja yang  KKPS-nya mungkin adalah sarjana, ada yang masih keliru dalam pengisian sertifikat. Nah ini kita, yang KPPS kita sampai dengan Linge, Rusip, yang kadang-kadang (Anggota KPPS) masih tamat SMP, masih tamat SD, ini yang harus kita maklumi bersama-sama,” ujarnya.

Dalam hal ini, Marwansyah, mengaku pihaknya memang menemui kendala untuk menempatkan Sumber Daya Manusia yang sesuai sebagai Anggota KPPS khususnya di daerah-daerah terpencil dalam kecamatan tertentu di Kabupaten Aceh Tengah, sejak melakukan perekrutan.

“Kendala itu yang kita hadapai, sehingga dalam pengisian sertifikat (Banyak yang keliru), tapi hanya dalam sertifikat. Jangankan di tingkat KPPS, di tingkat kabupaten saja, kalau kita berikan contoh misalnya, kasus dalam Bimtek misalnya, itu banyak yang salah. Konon lagi di tingkat KPPS, untuk pengisian sertifikat, tapi kalau untuk hasil, saya dapat pastikan itu 100 persen di TPS di Aceh Tengah tidak ada yang keliru dalam pengisian. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan ini sudah clear semua. Ada saksi komplain misalnya di tingkat kecamatan, kita bisa buka C1 plano, kalau sudah C1 plano ini adalah bukti yang terakhir dalam perolehan suara. Jadi itu sudah clear semua di seluruh kecamatan, terhadap hasil,” ujarnya.

Sementara, untuk data ril perolehan suara di Kabupaten Aceh Tengah yang tertera dalam Lampiran C1, kata Marwansyah, pihaknya tidak pernah melakukan koreksi.

“Yang lampiran C1, ini sampai saat ini kita tidak pernah lakukan koreksi. Karena lampiran C1 itu adalah rincian perolehan suara sah dan tidak sah pasangan calon bupati dan gubernur. Artinya apa yang ada di dalam lampiran C1 itulah yang kita munculkan, itulah yang kita tetapkan sampai dengan tingkat Kabupaten Aceh Tengah,” tuturnya.

Kembali menanggapi protes yang dilayangkan oleh Ketua Panwaslih Aceh dalam Sidang Pleno KIP Aceh di Gedung DPR Aceh, Sabtu lalu, menurut Marwansyah, hal itu juga telah dijelaskan oleh Ketua Panwaslih Aceh Tengah tentang adanya koreksi pada Sertifikat C1.

“Kita juga apresiasi kepada Panwaslih Aceh Tengah, setelah Panwaslih Aceh berbicara diberi kesempatan kepada Ketua Panwaslih Aceh Tengah, dan Ketua Panwaslih Aceh Tengah sudah menyatakan bahwa memang ada koreksi terhadap sertifikat, bukan lampiran, itu sudah disampaikan oleh Panwaslih Aceh Tengah,” kata Marwansyah.

Lanjutnya, untuk menanggapi pernyataan Ketua Panwaslih Aceh yang berpotensi merugikan nama baik KIP Aceh Tengah, kata Marwansyah, pihaknya juga akan berupaya menempuh jalur hukum.

“Kalau memang itu tidak bisa dibuktikan, kita akan tempuh juga secara jalur hukum, dan itu hak kita dari lembaga, bukan hak pribadi saya,” ujarnya.