Temuan Bakso Daging Babi, Plt Bupati Al Hudri Berang

Laporan : M.A. Ghaitsa

Takengon – lingepost.com : Plt Bupati Aceh Tengah, Al Hudri, langsung berang mendengar kabar adanya peredaran bakso daging babi di daerahnya yang bersumber dari salah satu tempat usaha penggilingan bahan baku bakso di Takengon.

Bukan hanya isu belaka, temuan bakso haram yang membuat heboh masyarakat di Aceh Tengah tersebut diperkuat dengan adanya hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner Medan yang sebelumnya melakukan kegiatan Surveilans/Monitoring Cemaran Mikroba terhadap daging sapi yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bakso pada tempat usaha penggilingan/penjual bakso di Takengon.

"Tidak benar ini, kita akan tidak tegas," cetus Al Hudri saat mengetahui informasi tersebut.

Terkait temuan ini, Al Hudri, menegaskan bahwa sebagai daerah yang mayoritasnya berpenduduk muslim, Aceh Tengah maupun Aceh pada umumnya, sangat melarang keras adanya peredaran produk haram yang diperjual belikan di tengah masyarakat.

"Masyarakat diharapkan untuk tidak resah, Pemerintah Daerah dengan Polres Aceh Tengah akan menindak tegas pelaku dan akan melakukan pemeriksaan setiap usaha bakso yang ada," tuturnya.

Temuan ini memang membuat heboh masyarakat di Aceh Tengah sejak Senin kemarin. Informasinya menyebar cepat sejak tersebarnya copian surat dinas terkait di media-media sosial yang menyebutkan bahwa dari hasil uji laboratorium terdapat bahan baku bakso sapi yang positif mengandung mikroba daging babi dari tempat penggilingan bakso di wilayah Blang Kolak II Takengon.

Surat yang dimaksud merupakan surat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah yang membawahi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan tertanggal 24 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Rahmandi, untuk ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah guna menindaklanjuti isi surat tersebut, yang dengan jelas menyatakan bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan dan pengujian dari kegiatan Surveilans/Monitoring Cemaran Microba tanggal 29 November s/d 02 Desember 2016, yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan di Aceh Tengah pada penggilingan/penjual bakso sapi di wilayah Blang Kolak II, positif BBCPCR (Species Babi PCR Konvensional).

Kopian surat dinas terkait yang menyebar luas di media sosial
Kopian surat dinas terkait yang menyebar luas di media sosial

Surat inilah yang kemudian menyebar luas di  media-media sosial dalam waktu singkat, sehingga membuat kehebohan ditengah masyarakat. Masyarakat khawatir, karena bakso merupakan jajanan yang digemari banyak orang.

Kemudian, merespon kehebohan ditengah masyarakat, akhirnya Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah bersama tim gabungan dari Polres Aceh Tengah dan dinas terkait lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha penggilingan bakso yang dimaksud, pada Selasa pagi 1 Februari 2017.

Usaha penggilingan bakso tersebut adalah milik, H Ahmad Sarkawi, yang terletak di Jln Asrama Merah, Blang Kolak II, Takengon.

H Ahmad Sarkawi tampak pasrah saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan.

Kepada wartawan dia mengaku kaget bahwa usaha penggilingan bakso miliknya dinyatakan positif mengandung daging babi.

“Saya tidak tahu ada pengambilan sampel,” kata H Ahmad.

Terkait kasus ini, tempat usaha penggilingan bakso tersebut akhirnya ditutup sementara guna penyelidikan lebih lanjut.