Subhandhy Jabat Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, resmi melantik, Subhandhy AP, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, Senin 5 Februari 2018.

Penempatan Subhandhy di jabatan tersebut, menurut Bupati Shabela Abubakar, adalah terkait keputusan Komisi ASN yang memerintahkan agar Subhandhy dikembalikan ke posisi jabatan eselon II setelah memenangkan tuntutannya menyangkut keputusan bupati sebelumnya.

Karena itu, Shabela, juga menjelaskan pelantikan tersebut tidak menyalahi aturan terkait mutasi pejabat pemerintah yang baru bisa dilakukan setelah masa 6 bulan sejak pelantikan bupati terpilih.

"Aturan mutasi memang harus terjadi setelah enam bulan pelantikan (Bupati). Namun bisa sebelum enam bulan, bisa tiga bulan, tapi dengan alasan yang tepat. Subhandhy itu beda, Subhandhy ini pernah menjabat di eselon II sebagai Asisten III. Karena digeser ke dinas lain, beliau tidak menerima, terjadilah tuntutan terhadap bupati pada saat itu. Nah kebetulan beliau menang. Jadi keputusan ASN, beliau harus dikembalikan ke eselon yang sama, bukan harus di Asisten III dan BPM. Kebutulan ini dinas PUPR sangat urgen, karena selama ini masih dijabat Plt," tutur Shabela, kepada wartawan usai pelantikan.

Shabela berharap sosok Subhandhy dapat segera menyesuaikan diri di jabatan baru tersebut dan secepatnya menyusun program kerja untuk pembangunan daerah kedepannya.